kpk-usut-korupsi-pengadaan-komputer-dan-laptop-di-pt-inti-28102024-150053
9 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Sepanjang 2026, Pukat UGM Soroti Lemahnya Pengawasan DPRD

Jakarta – Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2026 kembali menjadi sorotan publik. Hingga awal Juli 2026, tercatat sembilan kepala daerah telah terjaring dalam berbagai kasus dugaan korupsi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai tingginya jumlah kepala daerah yang terjerat OTT menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan, baik dari internal pemerintah daerah maupun lembaga legislatif daerah. Menurut Pukat UGM, fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) belum berjalan secara optimal sehingga berbagai praktik penyimpangan masih terus terjadi.

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa DPRD seharusnya menjadi institusi yang menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan maupun penggunaan anggaran oleh kepala daerah. Namun dalam praktiknya, pengawasan sering kali tidak efektif karena adanya kedekatan politik antara kepala daerah dan partai-partai yang memiliki kursi di DPRD. Akibatnya, fungsi checks and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selain pengawasan legislatif, Pukat UGM juga menyoroti lemahnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selama ini, APIP berada di bawah struktur kepala daerah sehingga independensinya dinilai kurang kuat dalam mengawasi kebijakan maupun penggunaan anggaran. Karena itu, Pukat mengusulkan agar sistem pengangkatan dan pertanggungjawaban APIP direformasi sehingga tidak berada di bawah kendali langsung kepala daerah.

Di sisi lain, Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik UGM, Gabriel Lele, menilai persoalan korupsi kepala daerah bukan hanya disebabkan oleh faktor individu, tetapi juga dipengaruhi persoalan struktural. Salah satu penyebab utamanya adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah. Menurutnya, biaya untuk memperoleh dukungan partai politik hingga kebutuhan kampanye sering kali sangat besar sehingga mendorong sebagian kepala daerah mencari cara untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Gabriel juga mengungkapkan bahwa sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi titik paling rawan terjadinya praktik korupsi. Besarnya nilai proyek pemerintah daerah membuat sektor tersebut kerap dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan ilegal melalui praktik suap, pengaturan pemenang tender, maupun pemberian komisi kepada pejabat tertentu.

Berdasarkan catatan KPK, jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi sejak 2004 telah melampaui 200 orang. Sementara sepanjang Januari hingga Juli 2026 saja, sembilan kepala daerah kembali diamankan melalui OTT dengan berbagai modus, mulai dari suap proyek, gratifikasi, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa.

Pukat UGM menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperbaiki sistem pembiayaan politik, meningkatkan transparansi anggaran daerah, memperkuat pengawasan internal, serta memperluas partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Dengan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, potensi penyimpangan diharapkan dapat ditekan sejak dini.

Fenomena berulangnya OTT kepala daerah menjadi peringatan bahwa reformasi tata kelola pemerintahan daerah masih menjadi pekerjaan rumah besar. Tanpa pembenahan sistem pengawasan, perbaikan mekanisme politik, serta penguatan integritas penyelenggara negara, praktik korupsi dikhawatirkan akan terus berulang dan menghambat pembangunan di berbagai daerah.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/