Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang belum dipertimbangkan secara utuh dalam putusan majelis hakim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor. Setelah mempelajari amar putusan tersebut, jaksa memutuskan untuk menempuh jalur banding sebagai bentuk keberatan atas beberapa pertimbangan hukum yang dinilai belum mengakomodasi fakta-fakta persidangan.
Meski demikian, Anang belum mengungkap secara rinci poin-poin yang menjadi dasar pengajuan banding. Menurutnya, seluruh alasan tersebut akan dituangkan secara lengkap dalam memori banding yang akan diajukan ke pengadilan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa Kejagung tetap menghormati putusan majelis hakim, namun memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama lima tahun dapat diberlakukan.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop Chromebook yang dilaksanakan saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek. Jaksa menilai proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar dan menyebut adanya penyimpangan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan.
Menariknya, putusan majelis hakim tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Dalam pandangannya, terdakwa seharusnya dibebaskan karena unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dinilai belum terbukti secara meyakinkan. Perbedaan pendapat ini menjadi salah satu hal yang menyita perhatian publik dan kalangan hukum setelah putusan dibacakan.
Di sisi lain, kubu Nadiem Makarim juga menyatakan akan mengajukan banding. Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah alat bukti serta fakta yang terungkap selama persidangan. Mereka berpendapat bahwa vonis tersebut tidak mencerminkan keseluruhan proses pembuktian dan berpotensi menjadi preseden bagi pejabat publik yang berasal dari kalangan profesional.
Dengan demikian, perkara ini dipastikan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Pada tahap banding, majelis hakim akan memeriksa kembali penerapan hukum, pertimbangan putusan, serta keberatan yang diajukan baik oleh jaksa maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan baru.
Proses banding ini diperkirakan menjadi salah satu perkara yang paling mendapat sorotan sepanjang 2026. Selain melibatkan mantan menteri, kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook juga menjadi perhatian luas karena berkaitan dengan anggaran pendidikan nasional yang nilainya sangat besar. Hasil putusan di tingkat banding nantinya akan menentukan apakah hukuman terhadap Nadiem Makarim tetap dipertahankan, diperberat, diringankan, atau bahkan diubah berdasarkan penilaian majelis hakim tingkat berikutnya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























