Pulau-Padar-di-kawasan-Taman-Nasional-Komodo-Manggarai-Barat-Nusa-Tenggara-Timur
Langgar Larangan Berlayar ke Pulau Padar, Nakhoda Kapal Jessica Mila Kena Sanksi

Jakarta – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal wisata yang membawa rombongan artis Jessica Mila menuju Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Nusa Tenggara Timur. Sanksi tersebut diberikan karena kapal diketahui berlayar menuju kawasan yang saat itu masih ditutup akibat kondisi cuaca buruk.

Kapal wisata bernama Maloekoe menjadi sorotan setelah membawa Jessica Mila bersama suami, anak, dan rombongannya berwisata ke Pulau Padar. Perjalanan tersebut berlangsung pada 7 Agustus 2026, ketika akses pelayaran menuju Pulau Padar dan Pulau Komodo masih ditutup oleh otoritas setempat.

Penutupan dilakukan demi keselamatan pelayaran karena kondisi cuaca yang dinilai berisiko. Berdasarkan informasi KSOP Labuan Bajo, penutupan rute tersebut berkaitan dengan prakiraan cuaca buruk yang disertai angin kencang dan gelombang tinggi. Selama periode tersebut, kapal wisata yang hendak menuju kawasan Taman Nasional Komodo hanya diperbolehkan berlayar ke Pulau Rinca yang dinilai masih aman.

Masalah semakin jelas setelah KSOP memeriksa dokumen pelayaran kapal Maloekoe. Kapal tersebut ternyata tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan Pulau Padar maupun Pulau Komodo. Dokumen yang dimiliki kapal hanya memberikan izin pelayaran menuju Pulau Rinca.

Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menegaskan bahwa izin menuju Rinca tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk membawa penumpang ke Pulau Padar. Menurutnya, aturan penutupan berlaku untuk seluruh kapal, termasuk kapal yang membawa figur publik atau artis.

Atas pelanggaran tersebut, nakhoda kapal Maloekoe berinisial DJ akhirnya dikenai sanksi. KSOP menurunkan DJ dari kapal dan menangguhkan sementara ijazah laut yang dimilikinya.

Selama masa penangguhan tersebut, DJ tidak diperbolehkan menjalankan tugas sebagai nakhoda di kapal mana pun. Hingga Selasa (11/8/2026), KSOP belum mengungkapkan berapa lama masa penangguhan ijazah laut tersebut akan berlangsung.

Kasus ini bermula setelah Jessica Mila mengunggah momen liburannya di Pulau Padar melalui media sosial. Unggahan tersebut kemudian menjadi perhatian karena dilakukan ketika pelayaran menuju sejumlah destinasi di Taman Nasional Komodo sedang ditutup.

Jessica Mila kemudian memberikan klarifikasi. Ia mengatakan dirinya bersama keluarga tidak mengetahui adanya larangan pelayaran menuju Pulau Padar. Menurut Jessica, keputusan mengenai rute perjalanan sepenuhnya diserahkan kepada kapten kapal.

Ia juga menyatakan bahwa apabila sejak awal mengetahui adanya larangan berlayar karena kondisi cuaca, dirinya dan keluarga tidak akan mengambil risiko tersebut. Jessica menekankan bahwa keselamatan keluarga, terlebih karena terdapat anak dalam rombongan, merupakan hal yang menjadi pertimbangan utama.

Pihak KSOP sendiri menegaskan bahwa aturan penutupan pelayaran dibuat untuk melindungi keselamatan seluruh penumpang dan awak kapal. Karena itu, setiap pelanggaran akan ditindak tanpa membedakan siapa penumpang yang berada di dalam kapal.

Sanksi terhadap nakhoda kapal yang membawa Jessica Mila ke Pulau Padar kini menjadi bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha wisata bahari di Labuan Bajo. Kejadian tersebut juga menjadi pengingat bahwa keputusan mengenai keselamatan pelayaran harus mengikuti aturan dan kondisi cuaca yang ditetapkan otoritas terkait.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/