thailand-thai-temple-bangkok-wallpaper-preview
Thailand Pangkas Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari, Ini Dampaknya bagi Wisatawan Indonesia

Jakarta – Thailand resmi mengubah kebijakan bebas visa bagi wisatawan asing mulai 15 September 2026. Masa tinggal tanpa visa yang sebelumnya dapat mencapai 60 hari kini dipangkas menjadi maksimal 30 hari untuk wisatawan dari sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Perubahan tersebut merupakan bagian dari revisi kebijakan visa exemption dan Visa on Arrival Thailand. Pemerintah Thailand menerbitkan aturan baru melalui Royal Gazette pada 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut kemudian mulai berlaku pada 15 September 2026.

Dalam aturan terbaru, sebanyak 60 negara dan wilayah memperoleh fasilitas bebas visa untuk kunjungan wisata hingga 30 hari dalam setiap kunjungan. Indonesia termasuk dalam daftar tersebut bersama sejumlah negara Asia, Eropa, Amerika, dan kawasan lainnya.

Artinya, wisatawan Indonesia tetap dapat berlibur ke Thailand tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Namun, terdapat perubahan penting pada durasi tinggal. Jika sebelumnya wisatawan dari negara yang masuk skema 60 hari dapat memperoleh masa tinggal hingga dua bulan, kini durasi standar tersebut menjadi maksimal 30 hari.

Perubahan ini tentu perlu diperhatikan wisatawan Indonesia yang memiliki rencana perjalanan panjang di Thailand. Mereka yang hanya berlibur selama beberapa hari atau sekitar dua hingga tiga pekan tidak terlalu terdampak karena durasi perjalanan masih berada di bawah batas 30 hari.

Namun, wisatawan yang berencana tinggal lebih dari satu bulan perlu mempertimbangkan aturan visa lainnya. Thailand menyediakan sejumlah kategori visa yang dapat digunakan sesuai tujuan dan kebutuhan perjalanan. Perpanjangan masa tinggal juga dapat diajukan kepada otoritas imigrasi Thailand, tetapi persetujuannya tetap bergantung pada ketentuan yang berlaku.

Selain memangkas masa bebas visa, Thailand juga mengubah cakupan penggunaan fasilitas tersebut. Skema bebas visa baru ditujukan untuk kegiatan pariwisata. Pemerintah Thailand menyebut revisi kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan nasional, kepentingan ekonomi dan pariwisata, prinsip timbal balik, serta penyederhanaan skema bebas visa.

Ada pula ketentuan khusus mengenai perjalanan melalui perbatasan darat dan laut. Secara umum, wisatawan yang menggunakan skema bebas visa dibatasi melakukan perjalanan masuk melalui titik perbatasan darat atau laut sebanyak dua kali dalam satu tahun kalender. Namun, terdapat pengecualian bagi sejumlah negara, termasuk Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.

Wisatawan Indonesia juga perlu memperhatikan persyaratan masuk lainnya. Salah satunya adalah Thailand Digital Arrival Card atau TDAC. Seluruh warga negara asing yang masuk Thailand diwajibkan mengisi kartu kedatangan digital tersebut sebelum perjalanan. Informasi kedatangan harus disampaikan secara daring sebelum memasuki Thailand.

Selain itu, wisatawan yang menggunakan fasilitas bebas visa harus memenuhi persyaratan imigrasi Thailand. Otoritas Thailand menyebut wisatawan perlu memiliki dana yang cukup selama berada di negara tersebut. Ketentuan yang tercantum pada informasi resmi kedutaan menyebut kebutuhan dana sebesar 20.000 baht per orang atau 40.000 baht per keluarga.

Bagi wisatawan Indonesia yang sudah berada di Thailand sebelum aturan baru berlaku, masa tinggal tidak otomatis dipotong. Mereka tetap dapat berada di Thailand hingga tanggal terakhir yang diberikan petugas imigrasi saat memasuki negara tersebut.

Dengan demikian, pemangkasan masa bebas visa Thailand tidak berarti wisatawan Indonesia harus mengurus visa untuk perjalanan wisata singkat. Pemegang paspor Indonesia masih mendapatkan fasilitas bebas visa hingga 30 hari. Perubahan terutama perlu diperhatikan oleh wisatawan yang sebelumnya memanfaatkan masa tinggal hingga 60 hari.

Bagi masyarakat Indonesia yang akan bepergian ke Thailand, penting untuk mengecek kembali ketentuan imigrasi sebelum keberangkatan. Selain memastikan durasi perjalanan tidak melebihi batas yang diberikan, wisatawan juga perlu melengkapi dokumen kedatangan dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan pemerintah Thailand.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/