dpr-setujui-ruu-kuhap-menjadi-undang-undang-1763445458055_169 (1)
DPR Ketok Palu Aturan Baru: Perlindungan Saksi dan Korban Kini Lebih Kuat dan Independen

Jakarta – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) menjadi undang-undang pada Selasa (21/4/2026). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan tersebut menandai langkah penting dalam penguatan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam memberikan perlindungan lebih komprehensif kepada saksi, korban, pelapor, hingga pihak yang terlibat dalam proses hukum. Pengesahan dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, yang menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan sebelum palu diketok sebagai tanda sahnya undang-undang baru tersebut.

Revisi undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal yang memuat berbagai perubahan signifikan. Salah satu poin penting adalah perluasan subjek perlindungan. Kini, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli yang berperan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diperkuat sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Penguatan ini juga mencakup pembentukan perwakilan LPSK di daerah sesuai kebutuhan, guna memastikan akses perlindungan lebih merata di seluruh wilayah Indonesia.

Langkah penting lainnya adalah pengaturan dana kompensasi bagi korban. Negara akan memberikan ganti rugi kepada korban kejahatan apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan korban serta memperkuat kehadiran negara dalam memberikan keadilan.

Pembahasan RUU ini disebut berlangsung intensif sejak April 2026 dan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi serta LPSK. DPR menilai pembaruan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional serta meningkatnya kebutuhan perlindungan terhadap pihak-pihak yang berperan dalam proses peradilan.

Pengesahan UU Perlindungan Saksi dan Korban juga dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan perlindungan yang lebih komprehensif, masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun memberikan kesaksian di pengadilan.

Selama ini, ketakutan terhadap intimidasi, ancaman, hingga tekanan sosial kerap menjadi hambatan bagi saksi dan korban untuk bersuara. Melalui undang-undang baru ini, negara menegaskan komitmennya untuk memastikan keamanan serta hak-hak mereka tetap terlindungi.

Dengan disahkannya regulasi ini, pemerintah bersama lembaga terkait akan menyiapkan aturan turunan sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan. Harapannya, implementasi kebijakan dapat berjalan efektif dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Ke depan, keberhasilan undang-undang ini akan sangat bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum serta konsistensi pelaksanaan di seluruh daerah. Publik kini menantikan bagaimana aturan baru ini mampu membawa perubahan nyata dalam sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/