Gedung-KPK
OTT BPN Bogor Berujung Penyidikan, KPK Kantongi Tersangka Kasus Suap HGB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah lembaga antirasuah melakukan gelar perkara dan menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan diambil dalam gelar perkara tingkat pimpinan pada Selasa (15/9/2026). KPK juga memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, meski identitas dan jumlah tersangka belum seluruhnya disampaikan secara terbuka.

Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 17 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat kantor pertanahan, pihak swasta, hingga politikus.

Salah satu pejabat yang diamankan adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri. Selain itu, KPK juga mengamankan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan politikus Partai Golkar Fahd Arafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut sejumlah pihak tersebut masih diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara dan keterkaitan masing-masing dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Perhatian publik semakin besar karena dalam OTT tersebut KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah boks, kardus, dan koper. Totalnya mencapai sekitar 20 koper dan menurut keterangan awal KPK, nilai uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penghitungan secara rinci masih dilakukan oleh penyidik.

Kasus ini juga menyeret pihak perusahaan pengembang. KPK mengonfirmasi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Keterlibatan pihak swasta ini membuat penyidik perlu mendalami hubungan antara proses pengurusan HGB dengan dugaan pemberian atau penerimaan uang.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, KPK kini memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan kasus, memeriksa para pihak, menelusuri aliran uang, serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Penetapan tersangka juga menjadi titik penting karena proses hukum akan berlanjut ke tahapan penyidikan secara lebih mendalam.

KPK sebelumnya menyebut OTT ini sebagai operasi ke-20 yang dilakukan sepanjang 2026. Kasus tersebut menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Publik kini menunggu keterangan resmi KPK mengenai siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, peran masing-masing pihak, serta berapa nilai suap yang diduga menjadi bagian dari perkara tersebut. KPK juga diperkirakan akan memberikan perkembangan lanjutan setelah proses pemeriksaan dan penghitungan barang bukti selesai dilakukan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/