JAKARTA — Nama Betrand Peto Putra Onsu tengah menjadi sorotan setelah dirinya dikaitkan dengan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di Polda Metro Jaya. Setelah kabar tersebut ramai diperbincangkan, Betrand akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Betrand Peto atau yang akrab disapa Onyo menyampaikan bantahannya dalam konferensi pers pada Senin (14/9/2026). Didampingi tim kuasa hukum, ia menegaskan tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan.
Betrand menyatakan siap mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan apabila dipanggil oleh pihak kepolisian. Ia juga mengaku ingin menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur hukum tanpa menambahkan cerita yang tidak sesuai dengan fakta menurut versinya.
Laporan yang menyeret nama Betrand berkaitan dengan dugaan kejadian di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Polisi sebelumnya membenarkan adanya laporan dugaan TPKS yang diterima pada Sabtu (12/9/2026). Namun, pada awal laporan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai kronologi maupun detail dugaan peristiwa tersebut.
Dalam keterangannya, Betrand juga menyebut dirinya tidak mengenal perempuan yang disebut sebagai pelapor. Menurut versi yang disampaikan pihak Betrand, perempuan tersebut tiba-tiba masuk ke ruangan karaoke tempat ia bersama teman-temannya.
Kuasa hukum Betrand, Koko Joseph Irianto dan Timoty Ezra Simanjuntak, turut membantah tudingan tersebut. Mereka mengaku telah melakukan penelusuran ke lokasi kejadian serta meminta keterangan sejumlah orang yang berada di tempat tersebut.
Tim hukum menyatakan belum menemukan saksi yang menyebut Betrand melakukan tindakan pelecehan seksual sebagaimana yang dituduhkan. Mereka juga menepis kabar bahwa Betrand berada dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman beralkohol ketika berada di kelab.
Menurut kuasa hukum, Betrand datang ke lokasi tersebut untuk bernyanyi dan berkumpul bersama teman-temannya. Mereka menegaskan bahwa kliennya berada dalam kondisi sadar dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol.
Selain tudingan pelecehan seksual, pihak Betrand juga memberikan bantahan terhadap dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi di lokasi. Kuasa hukum menyampaikan bahwa pihaknya masih mempelajari seluruh informasi dan perkembangan laporan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Opsi membuat laporan balik juga belum ditutup oleh tim hukum Betrand. Namun, mereka menyatakan akan melihat perkembangan proses hukum terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan yang akan diambil.
Di sisi lain, laporan dugaan TPKS tersebut masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Artinya, tudingan yang beredar belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum. Pihak kepolisian masih memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait guna mendapatkan gambaran utuh mengenai kejadian.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai dugaan kekerasan dan pelecehan di sebuah tempat hiburan beredar di media sosial. Nama Betrand kemudian ramai dikaitkan dengan laporan tersebut hingga akhirnya Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan.
Betrand kini memilih bersikap kooperatif terhadap proses hukum. Ia juga menegaskan keinginannya untuk menjaga nama baik keluarga di tengah pemberitaan yang berkembang.
Dengan adanya bantahan dari Betrand dan tim kuasa hukumnya, publik kini masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Fakta mengenai dugaan peristiwa tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























