fahd-el-fouz-arafiq-alias-fahd-arafiq-saat-menjadi-terdakwa-kasus-korupsi-pengadaan-alquran-di-kementerian-agama-tahun-2017-kini-ia-kembali-terjaring-ott-kpk-dok-jawaposcom-bk7Lp
Fahd A Rafiq Kembali Terseret OTT KPK, Dua Kasus Korupsi Jadi Sorotan

Jakarta – Nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq kembali menjadi sorotan setelah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Fahd merupakan salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Senin, 14 September 2026. Operasi tersebut menyasar sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pejabat pertanahan dan pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak yang diamankan, termasuk Fahd, diperlukan keterangannya untuk membantu penyidik mengonstruksikan dugaan perkara. KPK menyebut kasus tersebut berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus, dan sekitar 20 koper. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, meski penghitungan dan pendalaman masih dilakukan penyidik.

Keterlibatan Fahd dalam OTT terbaru kembali mengingatkan publik pada rekam jejak hukumnya. Sebelum perkara HGB Bogor, Fahd telah dua kali menjalani proses hukum terkait perkara korupsi.

Kasus pertama berkaitan dengan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) 2011. Dalam perkara tersebut, Fahd terbukti terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengalokasian dana pembangunan daerah. Kasus ini kemudian membawanya ke meja hijau dan berujung pada hukuman pidana.

Nama Fahd kembali muncul dalam perkara korupsi pengadaan Al-Qur’an dan komputer di Kementerian Agama. Pada 2017, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta kepada Fahd.

Meski memiliki rekam jejak sebagai mantan narapidana korupsi, Fahd kemudian tetap aktif dalam dunia politik dan organisasi kemasyarakatan. Ia dikenal sebagai tokoh Partai Golkar dan pernah memimpin organisasi kepemudaan. Dalam struktur DPP Partai Golkar periode 2024-2029, Fahd tercatat sebagai salah satu pengurus yang membidangi hubungan organisasi kemasyarakatan. Ia juga dikenal sebagai Ketua Umum DPP Barisan Pemuda Nusantara (Bapera).

Kembalinya Fahd dalam perkara yang ditangani KPK menjadi perhatian karena kasus terbaru berkaitan dengan sektor pertanahan dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta. Namun, status diamankan dalam OTT tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai tersangka atau membuktikan kesalahannya.

KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan pemeriksaan dan menentukan status hukum masing-masing pihak. Dalam proses tersebut, penyidik akan mendalami hubungan para pihak, aliran uang, serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan pengurusan HGB di Bogor.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan jaringan antara pejabat, politisi, dan pihak swasta. Publik kini menunggu perkembangan resmi mengenai siapa saja yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka serta bagaimana konstruksi perkara yang menjerat mereka.

Dengan rekam jejak hukum yang kembali menjadi perhatian, nama Fahd A Rafiq kini kembali berada dalam sorotan publik. Namun, kepastian mengenai keterlibatannya dalam perkara terbaru tetap harus menunggu hasil penyidikan dan keputusan resmi KPK.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/