WhatsApp Image 2026-02-24 at 12.30.28
Skandal Korupsi Tambang Ilegal di Lahan Negara: Kejati Kaltim Jebloskan Direktur 3 Perusahaan ke Penjara

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik mafia tambang di Bumi Etam. Secara mengejutkan, penyidik resmi melakukan penahanan terhadap direktur dari tiga perusahaan berbeda yang diduga kuat terlibat dalam skandal korupsi kegiatan pertambangan ilegal di atas lahan milik negara.

Langkah tegas ini diambil setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya aktivitas pengerukan sumber daya alam tanpa izin yang sah, yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menguapkan potensi pendapatan negara dalam jumlah yang fantastis.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, ketiga petinggi perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas pertambangan batu bara di kawasan yang seharusnya dilindungi atau merupakan aset milik negara. Modus yang digunakan adalah dengan mengaburkan status lahan dan melakukan kegiatan produksi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang valid untuk koordinat tersebut.

Para tersangka berinisial yang mewakili ketiga perusahaan tersebut diduga bekerja sama untuk mengeksploitasi lahan negara demi keuntungan korporasi pribadi. Aktivitas ini disinyalir telah berlangsung cukup lama sebelum akhirnya terendus oleh pihak berwenang melalui laporan masyarakat dan hasil audit lapangan.

Meskipun angka pasti kerugian negara masih dalam proses perhitungan final oleh ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), estimasi awal menunjukkan angka miliaran rupiah. Kerugian ini mencakup hilangnya royalti, pajak, serta kerusakan ekosistem yang masif akibat penambangan tanpa reklamasi yang jelas.

“Penahanan ini merupakan komitmen kami untuk memastikan bahwa kekayaan alam Kalimantan Timur tidak dijarah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi pertambangan akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan Kejati Kaltim dalam konferensi persnya.

Ketiga direktur tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Langkah penahanan dilakukan guna mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana serupa.

Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum pejabat atau pihak lain yang memuluskan jalan bagi ketiga perusahaan ini untuk beroperasi di lahan negara. Fokus penyidikan kini mengarah pada aliran dana dan dokumen-dokumen perizinan yang diduga dipalsukan atau disalahgunakan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan di Kalimantan Timur untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Publik kini menanti proses persidangan untuk melihat sejauh mana skandal ini menjalar dan siapa saja aktor intelektual di balik penjarahan aset negara tersebut.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/