Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Seorang pria berinisial AS resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati. Perkara ini kini tengah ditangani aparat kepolisian dan masih terus didalami untuk mengungkap jumlah korban serta modus yang digunakan pelaku.
Informasi yang beredar menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan korban dan saksi. AS diketahui merupakan pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu. Ia disebut memanfaatkan doktrin agama untuk melancarkan aksi bejatnya terhadap para santriwati yang belajar di lembaga tersebut.
Seorang mantan santri mengungkapkan bahwa pelaku kerap mengaku sebagai keturunan nabi. Klaim tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa tindakan pelaku merupakan sesuatu yang “diperbolehkan”. Korban bahkan menyebut adanya doktrin yang menyatakan bahwa segala sesuatu di dunia ini halal bagi keturunan nabi, sehingga membuat sebagian santriwati terjebak dalam manipulasi psikologis.
Kesaksian lain menyebutkan bahwa sebagian santri diminta tetap mengaku mondok di pesantren agar aliran dana dari orang tua terus masuk kepada pelaku. Para korban juga mengaku bekerja keras di lingkungan pondok tanpa mendapatkan perlindungan yang layak. Sejumlah korban baru menyadari situasi yang dialami setelah keluar dari lingkungan pesantren tersebut.
Pihak Kementerian Agama Kabupaten Pati mengonfirmasi bahwa AS memang merupakan pihak yang mengajukan izin pendirian pondok pesantren tersebut. Namun, dalam struktur operasional, ia disebut tidak berperan sebagai pengasuh, guru, maupun ustaz. Meski demikian, statusnya sebagai pendiri membuatnya memiliki pengaruh kuat di lingkungan pesantren.
Kepolisian menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses hukum akan terus berjalan. Kasus ini memicu reaksi masyarakat setempat, bahkan sempat terjadi aksi demonstrasi warga di sekitar lokasi pondok pesantren. Warga menuntut penegakan hukum yang tegas serta perlindungan maksimal bagi para korban.
Jumlah korban diduga mencapai puluhan santriwati, sebagian di antaranya masih di bawah umur. Fakta tersebut menambah keprihatinan publik terhadap keamanan dan pengawasan di lembaga pendidikan berbasis asrama. Aparat menegaskan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh korban mendapatkan keadilan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang memiliki sistem asrama. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat mekanisme perlindungan anak serta memastikan lingkungan pendidikan aman dari kekerasan seksual.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























