OIP - 2026-05-08T180330.993
Tak Cuma Fotokopi, Scan e-KTP Juga Bisa Berujung Pidana: Ini Risiko Hukum yang Jarang Disadari

Jakarta – Kasus penyalahgunaan data pribadi di Indonesia terus meningkat, dan salah satu yang paling sering disalahgunakan adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Selama ini masyarakat menganggap praktik memfotokopi atau memindai (scan) e-KTP sebagai hal biasa untuk berbagai keperluan administrasi. Namun ternyata, tindakan tersebut dapat berujung pidana jika dilakukan tanpa dasar hukum atau disalahgunakan.

Ahli hukum menegaskan bahwa e-KTP termasuk data pribadi yang dilindungi negara. Data yang terdapat di dalamnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, tanggal lahir, hingga foto, merupakan identitas sensitif yang bisa disalahgunakan untuk kejahatan digital. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus pinjaman online ilegal, pembukaan rekening bodong, hingga penipuan daring sering menggunakan data hasil fotokopi atau scan KTP.

Secara hukum, perlindungan data kependudukan diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebarkan, menggunakan, atau memanfaatkan data kependudukan tanpa hak. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa dikenai sanksi pidana yang tidak ringan.

Pakar menilai masyarakat sering tidak menyadari bahwa memberikan scan e-KTP sembarangan dapat membuka peluang penyalahgunaan identitas. Banyak layanan digital, aplikasi pinjaman, hingga platform online meminta foto atau scan KTP sebagai syarat verifikasi. Jika data tersebut bocor, risiko kejahatan identitas menjadi sangat besar.

Menurut regulasi, penggunaan data kependudukan harus memiliki dasar hukum yang jelas, seperti untuk pelayanan publik, perbankan resmi, atau instansi pemerintah. Bahkan lembaga yang meminta data pun wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi tersebut. Jika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Ancaman hukuman tidak hanya berlaku bagi pihak yang menyalahgunakan data. Individu yang dengan sengaja menyebarkan scan e-KTP milik orang lain tanpa izin juga bisa terkena jerat hukum. Sanksinya bisa berupa denda besar hingga hukuman penjara, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Fenomena maraknya permintaan scan KTP di berbagai layanan digital membuat pemerintah terus mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Masyarakat dianjurkan hanya memberikan data kepada lembaga resmi dan memastikan tujuan penggunaannya jelas. Selain itu, penggunaan watermark pada salinan KTP juga disarankan untuk mencegah penyalahgunaan.

Kasus kebocoran data besar yang pernah terjadi di Indonesia menjadi pengingat penting bahwa keamanan data pribadi masih menjadi tantangan serius. Tanpa kesadaran masyarakat, praktik berbagi scan KTP secara sembarangan dapat memperbesar risiko kejahatan siber.

Ke depan, edukasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting. Pemerintah, perusahaan, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menjaga keamanan identitas digital. Di era serba online, menjaga data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak.

Kesimpulannya, scan e-KTP bukan sekadar dokumen administratif biasa. Di balik kemudahannya, terdapat risiko hukum dan keamanan yang besar. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak sebelum membagikan data identitas kepada pihak mana pun.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/