Jakarta – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dosen UIN Walisongo Semarang memasuki tahap lanjutan. Pihak kampus telah membebastugaskan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut dari seluruh aktivitas akademik setelah rangkaian investigasi internal selesai dilakukan.
Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, menyampaikan bahwa kampus telah mengambil tindakan terhadap dosen yang menjadi terduga dalam kasus tersebut. Pembebastugasan berlaku untuk aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, meliputi kegiatan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik pada Mei 2026 setelah dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dosen UIN Walisongo menjadi perhatian di media sosial. Pada saat itu, informasi yang beredar menyebut adanya lebih dari satu mahasiswa yang diduga menjadi korban. Kampus kemudian membentuk tim untuk melakukan investigasi dan memastikan penanganan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
Proses investigasi internal kemudian berjalan selama beberapa tahap. Pada 10 Juni 2026, tim investigasi yang dibentuk PSGA bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menyelesaikan penyelidikan dan menyerahkan laporan resmi kepada Rektor UIN Walisongo.
Selanjutnya, pada 18 Juni 2026, Rektor membentuk Tim Penanganan Kekerasan Seksual untuk menindaklanjuti hasil investigasi tersebut. Tim itu kemudian menyelesaikan tugasnya pada 22 Juni 2026 dan menyerahkan rekomendasi terkait sanksi kepada rektor.
Namun, proses penjatuhan sanksi tidak sepenuhnya dapat diputuskan oleh pihak kampus. Hal itu berkaitan dengan status dosen yang bersangkutan sebagai PNS. Berdasarkan penjelasan UIN Walisongo, kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai rekomendasi berada di Kementerian Agama.
Rektor UIN Walisongo kemudian mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Agama untuk memproses sanksi lebih lanjut. Biro Sumber Daya Manusia Kemenag selanjutnya merekomendasikan pemeriksaan oleh auditor dari Inspektorat Jenderal Kemenag. Tim pemeriksa resmi dibentuk pada 26 Agustus 2026 untuk melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, meski dosen tersebut telah dibebastugaskan dari aktivitas Tridharma di lingkungan UIN Walisongo, keputusan mengenai sanksi akhirnya masih berada dalam proses di Kementerian Agama. Kampus menyatakan akan menghormati dan mengawal proses tersebut hingga sanksi resmi diterbitkan.
Sebelumnya, pihak UIN Walisongo juga menegaskan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak boleh dinormalisasi di lingkungan perguruan tinggi. Dalam perkembangan kasus pada Mei 2026, Wakil Rektor III UIN Walisongo Ummul Baroroh menyatakan bahwa kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi berat apabila terbukti melalui proses yang berlaku.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang seharusnya memberikan ruang aman bagi mahasiswa untuk belajar dan mengembangkan diri. Karena itu, mekanisme pengaduan dan penanganan kekerasan seksual menjadi bagian penting dalam memastikan setiap laporan dapat ditindaklanjuti secara profesional.
UIN Walisongo melalui PSGA dan Satgas PPKS juga mengimbau sivitas akademika memanfaatkan kanal pengaduan resmi apabila membutuhkan pendampingan atau ingin melaporkan dugaan kekerasan seksual. Kampus menyatakan proses penanganan kasus akan terus dikawal sesuai aturan hingga keputusan sanksi dari Kementerian Agama diterbitkan.
Hingga saat ini, status dosen tersebut tetap disebut sebagai terduga dan proses pemberian sanksi masih berlangsung di Kementerian Agama. Keputusan akhir mengenai jenis sanksi akan mengikuti hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/






















