Jakarta – Kasus dugaan eksploitasi anak kembali mencuat di Bali. Kepolisian Resor Gianyar mengungkap praktik mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu (LC) di sebuah kafe di wilayah Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan sembilan anak perempuan berusia 13 hingga 17 tahun serta menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas eksploitasi anak di sebuah kafe di kawasan By Pass Ida Bagus Mantra, Gianyar. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat menemukan bahwa para korban dipekerjakan untuk menemani tamu, menyajikan minuman, hingga terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, praktik tersebut diduga berlangsung cukup lama, yakni sejak Juli 2025 hingga Februari 2026. Para korban direkrut tanpa verifikasi identitas yang memadai dan ditempatkan sebagai pemandu lagu di kafe tersebut.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial IWB (52) dan NWAN (47). Keduanya diduga berperan sebagai pihak yang merekrut sekaligus mempekerjakan para korban. Polisi menilai tindakan tersebut mengarah pada eksploitasi anak yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang.
Modus yang digunakan tersangka adalah memberikan upah berdasarkan penjualan minuman. Para korban memperoleh bayaran sekitar Rp25 ribu per botol minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Dalam satu bulan, penghasilan mereka bahkan bisa mencapai rata-rata Rp3 juta.
Meski terlihat sebagai pekerjaan hiburan, aparat menilai praktik tersebut tidak dapat dibenarkan karena melibatkan anak di bawah umur dalam aktivitas berisiko. Polisi menegaskan bahwa eksploitasi anak dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi anak.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa DVR CCTV, buku absensi, catatan transaksi pemandu lagu, serta dokumen identitas milik para korban. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta pasal terkait perlindungan anak dan ketenagakerjaan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk eksploitasi anak. Aparat juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi serupa di lingkungan sekitar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik eksploitasi anak masih menjadi ancaman nyata. Upaya pencegahan dan pengawasan dari masyarakat serta aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk melindungi anak-anak dari praktik perdagangan orang dan eksploitasi di sektor hiburan malam.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























