BEKASI – Rasa aman di dalam rumah sendiri kembali terkoyak oleh aksi kejahatan yang dilakukan oleh orang terdekat. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di wilayah Bekasi tega mengkhianati kepercayaan majikannya dengan menggasak barang berharga berupa perhiasan logam mulia. Kasus ini viral dan memantik keresahan warga setelah pihak kepolisian dan keluarga korban menyebarkan penampakan ART di Bekasi yang kabur usai curi emas majikan senilai Rp100 juta ke berbagai platform media sosial guna mempersempit ruang gerak pelaku.
Kejadian ini kembali menjadi alarm keras bagi para keluarga di kawasan perkotaan agar lebih teliti dan waspada saat merekrut tenaga kerja domestik untuk mengurus rumah tangga mereka.
Memanfaatkan Kelengahan Tuan Rumah
Berdasarkan laporan kronologi sementara, pelaku yang diduga baru bekerja selama beberapa bulan ini telah mengamati letak penyimpanan barang-barang berharga di kamar majikannya. Memanfaatkan kelengahan korban saat rumah dalam keadaan kosong atau ketika majikan sedang tertidur lelap, pelaku langsung membobol lemari penyimpanan dan kabur membawa perhiasan emas tanpa meninggalkan jejak.
“Ini adalah tipikal kejahatan domestik yang mengandalkan celah kepercayaan (breach of trust). Sangat penting bagi masyarakat untuk menyebarluaskan penampakan ART di Bekasi yang kabur usai curi emas majikan senilai Rp100 juta ini agar pelaku tidak mendapatkan tempat persembunyian atau mengulangi modus serupa di keluarga lain. Kejahatan oleh ART sering kali terjadi karena minimnya pengawasan berlapis dan proses rekrutmen yang terlalu longgar,” urai seorang kriminolog merespons maraknya kasus pencurian di lingkungan rumah tangga.
Tiga Langkah Antisipasi Kejahatan Domestik
Kasus pencurian oleh asisten rumah tangga ini sejatinya dapat dicegah atau setidaknya diminimalisasi jika pemilik rumah menerapkan protokol keamanan dasar. Berikut adalah tiga prosedur yang wajib diterapkan saat mempekerjakan ART baru:
| Langkah Preventif | Implementasi Keamanan di Rumah Tangga |
| Verifikasi Latar Belakang (Background Check) | Menahan dokumen identitas asli (KTP/KK) atau merekrut ART dari yayasan penyalur resmi yang memiliki badan hukum. |
| Batasi Akses Ruangan Privasi | Kamar tidur utama yang menyimpan brankas atau barang berharga wajib dikunci dan tidak boleh diakses oleh pekerja domestik. |
| Pemasangan Kamera Pengawas (CCTV) | Memasang CCTV di titik-titik krusial seperti ruang tamu, lorong kamar, dan akses pintu keluar-masuk rumah tanpa memberitahukan posisi pastinya kepada pekerja. |
Pelaku dalam Pengejaran Satreskrim Polrestro Bekasi
Keluarga korban telah melaporkan insiden pencurian dengan pemberatan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi Kota dengan melampirkan bukti rekaman CCTV, foto wajah (penampakan) pelaku, serta kuitansi pembelian perhiasan emas. Pihak kepolisian saat ini telah membentuk tim khusus untuk melacak jejak pelarian tersangka, termasuk memantau pergerakannya melalui jaringan transportasi umum dan tempat-tempat pegadaian atau toko emas.
Jika berhasil diringkus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Warga yang mengenali wajah pelaku diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/





















