Jakarta – Menjadi warga negara Indonesia (WNI) bukan sekadar persoalan administrasi. Warga negara asing (WNA) yang ingin memperoleh status kewarganegaraan Indonesia harus melalui serangkaian tahapan, mulai dari memenuhi persyaratan hukum, membayar biaya penerimaan negara, hingga mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Belakangan, informasi mengenai biaya naturalisasi sebesar Rp75 juta kembali menjadi perhatian publik. Nominal tersebut merupakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan kepada pemohon kewarganegaraan Indonesia melalui mekanisme naturalisasi umum sesuai ketentuan pemerintah. Besaran tarif ini diatur dalam regulasi mengenai jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan kementerian yang membidangi urusan hukum dan kewarganegaraan.
Proses naturalisasi sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan seorang WNA memperoleh status sebagai WNI setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Selain membayar biaya administrasi, salah satu tahapan paling penting adalah pengucapan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang berwenang. Prosesi ini menjadi penanda bahwa seseorang secara resmi menerima seluruh hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Dalam sumpah tersebut, pemohon menyatakan kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan menaati seluruh peraturan perundang-undangan, menjalankan kewajiban sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab, serta melepaskan kesetiaan kepada negara asal apabila diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku.
Prosesi pengucapan sumpah biasanya dilakukan di kantor wilayah kementerian terkait atau di hadapan pejabat yang ditunjuk pemerintah. Setelah sumpah diucapkan, barulah status kewarganegaraan Indonesia diberikan secara resmi dan pemohon dapat mengurus dokumen kependudukan sebagai WNI.
Namun, untuk mencapai tahap tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pemohon harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, telah tinggal di Indonesia selama jangka waktu tertentu sesuai ketentuan, sehat jasmani dan rohani, mampu berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan UUD 1945, serta tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman tertentu. Selain itu, pemohon juga tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda apabila hukum yang berlaku mengharuskan memilih salah satu kewarganegaraan.
Pemerintah juga melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang pemohon sebelum memberikan persetujuan. Langkah ini bertujuan memastikan bahwa pemberian kewarganegaraan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional maupun keamanan negara.
Biaya naturalisasi sebesar Rp75 juta sering kali menjadi perhatian masyarakat. Meski terdengar besar, tarif tersebut hanya berlaku pada mekanisme naturalisasi umum dan merupakan bagian dari penerimaan negara yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi. Biaya tersebut berbeda dengan pengurusan dokumen keimigrasian, izin tinggal, maupun pelayanan administrasi lainnya yang memiliki tarif tersendiri.
Dalam beberapa kasus, proses naturalisasi juga dapat dilakukan melalui jalur kepentingan negara. Mekanisme ini biasanya diberikan kepada individu yang dinilai memiliki kontribusi luar biasa bagi Indonesia, seperti atlet berprestasi, ilmuwan, peneliti, atau tokoh tertentu. Pada jalur tersebut, prosedur dan persyaratan dapat berbeda karena memerlukan persetujuan dari Presiden dan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Setelah resmi menjadi WNI, seseorang memperoleh hak yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya, termasuk hak memiliki KTP elektronik, memperoleh paspor Indonesia, mengikuti pemilu sesuai ketentuan, serta mendapatkan perlindungan penuh dari negara. Di sisi lain, mereka juga berkewajiban menaati hukum, membayar pajak sesuai ketentuan, serta menjaga persatuan dan kedaulatan Indonesia.
Proses perubahan status kewarganegaraan bukan hanya perpindahan identitas administratif, melainkan juga bentuk komitmen hukum dan moral kepada bangsa. Oleh karena itu, pemerintah menempatkan proses naturalisasi sebagai tahapan yang harus dijalani secara serius, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan, membayar biaya yang telah ditetapkan, dan mengucapkan sumpah setia kepada Republik Indonesia, seorang warga negara asing dapat secara sah menyandang status sebagai warga negara Indonesia beserta seluruh hak dan kewajiban yang melekat padanya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























