Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Keputusan tersebut menjadi kabar penting bagi masyarakat yang mulai menyusun rencana perjalanan, agenda keluarga, maupun jadwal pekerjaan sejak jauh-jauh hari.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027. Dengan demikian, masyarakat memiliki 26 tanggal yang perlu dicatat dalam kalender tahun depan.
Penetapan tersebut dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, hingga kebutuhan masyarakat dalam melakukan perjalanan, termasuk momentum mudik Lebaran.
Daftar Libur Nasional 2027
Memasuki awal tahun, masyarakat akan mendapatkan libur pada Jumat, 1 Januari 2027 untuk memperingati Tahun Baru Masehi. Beberapa hari kemudian, Selasa, 5 Januari, ditetapkan sebagai libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah.
Berikutnya, Sabtu, 6 Februari menjadi libur Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili. Pada Maret, terdapat sejumlah hari libur yang berdekatan. Hari Suci Nyepi atau Tahun Baru Saka 1949 jatuh pada Senin, 8 Maret, sedangkan Idulfitri 1448 Hijriah berlangsung pada Rabu dan Kamis, 10-11 Maret.
Masyarakat juga akan mendapatkan libur pada Jumat, 26 Maret untuk memperingati Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 28 Maret untuk Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Memasuki Mei, terdapat Hari Buruh Internasional pada Sabtu, 1 Mei dan Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis, 6 Mei. Selanjutnya, Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan pada Senin, 17 Mei, disusul Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei.
Pada Juni, Hari Lahir Pancasila jatuh pada Selasa, 1 Juni. Sementara itu, Tahun Baru Islam 1449 Hijriah diperingati pada Minggu, 6 Juni.
Libur nasional berikutnya adalah Maulid Nabi Muhammad SAW pada Minggu, 15 Agustus. Hanya dua hari kemudian, masyarakat Indonesia memperingati Proklamasi Kemerdekaan pada Selasa, 17 Agustus.
Menutup tahun, terdapat Hari Kelahiran Yesus Kristus atau Natal pada Sabtu, 25 Desember dan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah pada Minggu, 26 Desember.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwal tersebut terdiri dari Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek; Selasa, Jumat, dan Senin pada 9, 12, serta 15 Maret untuk Idulfitri; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Iduladha; Rabu, 19 Mei untuk Waisak; serta Jumat, 24 Desember untuk Natal.
Dengan adanya jadwal tersebut, masyarakat dapat mulai mengatur rencana liburan sejak sekarang. Sejumlah periode juga berpotensi menjadi waktu yang menarik untuk perjalanan karena hari libur nasional berdekatan dengan akhir pekan maupun cuti bersama.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai swasta mengikuti kebijakan perusahaan masing-masing. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi ASN mengikuti ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga meminta sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, transportasi, perbankan, listrik, telekomunikasi, dan layanan masyarakat lainnya tetap mengatur penugasan pegawai agar pelayanan tetap berjalan.
Karena itu, kalender libur 2027 bukan hanya penting bagi mereka yang ingin berlibur, tetapi juga bagi pekerja, perusahaan, pelaku usaha pariwisata, serta masyarakat yang perlu mengatur aktivitas sepanjang tahun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























