Jakarta – Nama Ardhito Pramono kembali menjadi sorotan setelah sejumlah lagu miliknya diduga digunakan dalam berbagai program televisi Korea Selatan tanpa izin. Persoalan tersebut kini turut menjadi bagian dari gugatan wanprestasi yang diajukan Ardhito terhadap mantan labelnya, Sony Music Entertainment Indonesia.
Kuasa hukum Ardhito, Adityo Ramadhan, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa karya kliennya yang diduga digunakan dalam tayangan di Korea Selatan. Persoalan tersebut berkaitan dengan penggunaan lagu untuk produk audiovisual atau sinkronisasi musik.
Setidaknya ada empat lagu Ardhito yang disebut dalam perkara tersebut, yakni “Say Hello”, “Fine Today”, “925”, dan “Bitterlove”. Keempat lagu tersebut disebut pernah digunakan dalam sejumlah program televisi Korea Selatan.
Daftar Lagu Ardhito Pramono yang Disorot
Salah satu lagu yang disebut adalah “Here We Go Again”. Lagu tersebut diketahui muncul dalam beberapa program populer Korea Selatan, termasuk 3 Meals a Day dan I Live Alone. Sementara itu, lagu “Say Hello” dilaporkan digunakan dalam tayangan The Return of Superman.
Selain itu, kuasa hukum Ardhito menyebut “Fine Today”, “925”, dan “Bitterlove” sebagai karya lain yang masuk dalam persoalan penggunaan lagu di Korea Selatan.
“Bitterlove” sendiri merupakan salah satu lagu Ardhito yang cukup dikenal di luar Indonesia. Lagu tersebut juga pernah mendapat perhatian dari sejumlah figur Korea dan pendengar musik di negara tersebut.
Penggunaan lagu-lagu Indonesia dalam program televisi luar negeri sebenarnya bukan persoalan baru. Sebelumnya, Ardhito juga pernah mengungkapkan keresahannya setelah mengetahui lagu miliknya digunakan dalam program televisi Korea Selatan.
Pernah Dipakai di Program Korea
Pada 2021, Ardhito sempat menyoroti penggunaan musiknya dalam sejumlah program televisi Korea. Saat itu, ia mengaku awalnya merasa senang ketika mengetahui karyanya didengar oleh penonton di luar Indonesia.
Namun, persoalan muncul karena Ardhito mengaku tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai penggunaan lagunya. Dalam perkembangan kasus sebelumnya, stasiun televisi Korea Selatan, tvN, memberikan klarifikasi bahwa pembayaran hak penggunaan musik telah dilakukan melalui asosiasi pencipta musik di Korea Selatan. Ardhito kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan komunikasi antara pihak label dan perwakilan di Korea.
Kini, persoalan mengenai hak atas karya tersebut kembali mencuat dalam sengketa hukum Ardhito dengan Sony Music Entertainment Indonesia.
Gugatan Ardhito Capai Rp5,7 Miliar
Ardhito menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai sekitar Rp5,7 miliar. Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Agustus 2026 dengan nomor perkara 577/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Menurut kuasa hukum Ardhito, gugatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan lagu di Korea Selatan. Ada pula persoalan mengenai hak dan royalti atas karya-karya musik Ardhito yang menjadi bagian dari kerja sama dengan label.
Sidang perdana yang seharusnya membahas pemeriksaan legal standing para pihak kemudian ditunda karena pihak tergugat belum melengkapi dokumen yang diperlukan. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali pada September 2026.
Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya pemahaman musisi mengenai hak cipta, royalti, serta penggunaan lagu untuk kebutuhan audiovisual. Bagi pencipta lagu, penggunaan karya dalam film, acara televisi, maupun program digital dapat melibatkan hak sinkronisasi dan perjanjian lisensi yang perlu diperhatikan secara jelas.
Kasus Ardhito Pramono pun masih bergulir di pengadilan. Karena itu, dugaan penggunaan tanpa izin tersebut masih menjadi bagian dari materi sengketa dan belum merupakan putusan hukum berkekuatan tetap.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























