BEKASI – Komitmen pemerintah dalam melindungi pahlawan devisa tidak main-main. Pada Jumat (6/2/2026), Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) resmi menjatuhkan sanksi kepada salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di wilayah Bekasi.
Sanksi ini diberikan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan serangkaian pelanggaran prosedur dalam proses pemberangkatan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Modus Pelanggaran: Mengabaikan Keamanan Pekerja
Dalam inspeksi dan evaluasi berkala, ditemukan bahwa perusahaan tersebut mengabaikan standar perlindungan yang seharusnya menjadi hak para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa poin pelanggaran yang menjadi dasar sanksi meliputi:
-
Prosedur Non-Prosedural: Memberangkatkan pekerja tanpa dokumen lengkap yang terverifikasi di sistem resmi pemerintah.
-
Ketidaksesuaian Kontrak: Terdapat perbedaan antara perjanjian kerja yang ditandatangani di Indonesia dengan realita pekerjaan di negara tujuan.
-
Fasilitas Penampungan: Kondisi tempat penampungan di wilayah Bekasi yang tidak memenuhi standar kelayakan dan kesehatan bagi calon PMI.
Perlindungan PMI adalah Harga Mati
Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi P3MI lainnya di Bekasi dan seluruh Indonesia. Kementerian P2MI menekankan bahwa perusahaan penempatan bukan sekadar bisnis jasa, melainkan pengemban amanah perlindungan nyawa dan martabat manusia.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi perusahaan yang hanya mencari untung dengan mengorbankan keamanan pekerja kita. Sanksi di Bekasi ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memastikan setiap PMI berangkat secara aman, legal, dan terlindungi,” tegas perwakilan Kementerian P2MI, Jumat (6/2/2026).
Masyarakat, khususnya warga Bekasi yang berniat bekerja ke luar negeri, diimbau untuk selalu mengecek legalitas perusahaan melalui aplikasi resmi kementerian atau datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja setempat sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























