ROKOK-ILEGAL-Kejaksaan-Negeri-Kejari-Kabupaten-Bekasi
Hanguskan Barang Bukti, Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 2,2 Miliar

KABUPATEN BEKASI – Halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dipenuhi asap tebal pada kegiatan pemusnahan barang bukti, Kamis (11/12/2025).

Bukan asap biasa, kepulan tersebut berasal dari pembakaran jutaan batang rokok ilegal yang menjadi musuh negara. Kejari Kabupaten Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang secara resmi memusnahkan 2.525.840 batang (2,5 juta) rokok tanpa pita cukai alias ilegal.

Barang Bukti Senilai Rp 2,22 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, memimpin langsung prosesi pemusnahan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa jutaan batang rokok yang dibakar ini merupakan akumulasi dari sejumlah perkara tindak pidana cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sepanjang periode pertengahan hingga akhir tahun 2025.

Nilai ekonomis dari tumpukan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut tidak main-main.

“Total perkiraan nilai barang bukti rokok ilegal ini mencapai Rp 2,22 miliar. Ini angka yang fantastis yang beredar secara ilegal di wilayah hukum kami,” ungkap Dwi Astuti.

Selamatkan Potensi Kerugian Negara

Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, melainkan ancaman nyata bagi pendapatan negara. Dwi menjelaskan, jika rokok-rokok ini lolos ke pasaran, negara akan kehilangan potensi penerimaan dari cukai hasil tembakau sebesar kurang lebih Rp 1,5 miliar.

“Pemusnahan ini adalah bukti komitmen kami bersama Bea Cukai untuk memberantas peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan keuangan negara dan mengganggu stabilitas pasar rokok legal,” tegasnya.

Dibakar Hingga Jadi Abu

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar secara massal di dalam tong-tong besi yang telah disiapkan, serta sebagian menggunakan mesin penghancur (incinerator) untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar rusak dan tidak dapat disalahgunakan kembali.

Selain rokok, dalam kesempatan yang sama Kejari juga memusnahkan barang bukti lain dari tindak pidana umum, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang yang perkaranya sudah selesai disidangkan.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/