Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Penunjukan tersebut disepakati dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi pada Senin (26/10/2026).
Dalam struktur Panja tersebut, anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra ditetapkan sebagai wakil ketua. Pembentukan panitia kerja ini menjadi bagian dari upaya DPR mempercepat pembahasan regulasi mengenai perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Habiburokhman mengatakan Komisi III juga menyepakati percepatan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU). Agenda yang semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya kini dimajukan agar pembahasan dapat berjalan selama masa reses DPR.
Menurut Habiburokhman, langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III juga membuka ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan rancangan aturan tersebut.
Sedikitnya 20 elemen masyarakat dijadwalkan memberikan masukan, termasuk organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan. Masyarakat yang tidak dapat hadir secara langsung juga dipersilakan menyampaikan aspirasi tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR.
Komisi III DPR RI mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang dapat menjadi cakupan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Daftar tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada Agustus 2026.
-
Tindak pidana korupsi, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekayaan negara.
-
Tindak pidana narkotika dan psikotropika, yang berkaitan dengan peredaran atau kejahatan narkoba.
-
Tindak pidana terorisme, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan aktivitas terorisme.
-
Tindak pidana penyelundupan manusia.
-
Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
-
Tindak pidana di bidang kehutanan, termasuk pelanggaran pidana yang berkaitan dengan sumber daya hutan.
-
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup, yang berkaitan dengan pelanggaran hukum lingkungan.
-
Tindak pidana di bidang perpajakan.
-
Tindak pidana di bidang perbankan.
-
Tindak pidana di bidang perasuransian.
-
Tindak pidana di bidang pertambangan.
-
Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan.
-
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
RUU Perampasan Aset sebelumnya telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Pembahasannya akan menentukan substansi aturan yang diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan aset hasil tindak pidana, dengan tetap memperhatikan prosedur hukum dan pengawasan pelaksanaannya.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























