Jakarta – Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang harus menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam perkara korupsi pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ade Kuswara dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Senin, 14 September 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ade Kuswara bersama ayahnya, HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.
Selain hukuman enam tahun penjara, Ade juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman itu dapat diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Ade Kuswara berupa kewajiban membayar uang pengganti. Dalam perkara tersebut, Ade dinyatakan menerima uang sekitar Rp11,4 miliar yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Tak hanya Ade, ayahnya, HM Kunang, turut dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama. HM Kunang dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Dalam perkara ini, uang yang diterima Ade dan HM Kunang berkaitan dengan pengusaha bernama Sarjan. Majelis hakim menyebut Ade menerima sekitar Rp11,4 miliar, sedangkan HM Kunang menerima Rp1 miliar. Uang tersebut berkaitan dengan upaya mendapatkan sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kasus tersebut sebelumnya dikenal sebagai perkara suap atau korupsi ijon proyek. Jaksa dalam persidangan menyebut pemberian uang dilakukan untuk memuluskan perusahaan milik Sarjan dalam memperoleh sejumlah pekerjaan pada lingkungan Pemkab Bekasi.
Sebelum putusan dibacakan, Ade Kuswara sebelumnya dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa. Sementara HM Kunang dituntut empat tahun penjara. Jaksa juga meminta agar Ade membayar denda Rp300 juta.
Perjalanan menuju sidang vonis sempat mengalami penundaan. Pembacaan putusan yang sebelumnya dijadwalkan pada 7 September 2026 harus ditunda setelah adanya kendala penerbangan yang dialami salah satu anggota majelis hakim. Sidang kemudian dijadwalkan ulang dan akhirnya digelar pada 14 September 2026.
Perkara Ade Kuswara juga masih menjadi perhatian karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus tersebut. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Agustus 2026, meski saat itu belum ada pihak baru yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Dengan putusan tersebut, Ade Kuswara kini harus menjalani hukuman enam tahun penjara serta memenuhi kewajiban finansial yang ditetapkan majelis hakim. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang mendapat perhatian publik di Kabupaten Bekasi karena melibatkan kepala daerah dan dugaan pengaturan proyek pemerintah.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























