KUALA LUMPUR – Sebanyak 31 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban eksploitasi oleh sebuah perusahaan jasa kebersihan di Malaysia. Mereka ditemukan dalam kondisi kerja yang diduga melanggar hak pekerja, mulai dari paspor yang ditahan hingga kewajiban bekerja lembur.
Kasus tersebut terungkap setelah Departemen Imigrasi Malaysia melakukan operasi terhadap perusahaan jasa kebersihan yang beroperasi di sejumlah lokasi di Kuala Lumpur pada Rabu, 2 September 2026. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 31 WNI yang terdiri atas 27 perempuan dan empat laki-laki.
Para WNI tersebut diketahui bekerja sebagai petugas kebersihan dan pekerja transportasi. Berdasarkan pemeriksaan awal otoritas Malaysia, seluruh pekerja itu tidak memiliki dokumen perjalanan atau izin yang sah untuk tinggal dan bekerja di Malaysia.
Namun, persoalan yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan status keimigrasian. Departemen Imigrasi Malaysia menduga perusahaan tersebut melakukan sejumlah tindakan yang mengarah pada eksploitasi pekerja asing.
Salah satu dugaan pelanggaran adalah penahanan paspor milik para pekerja. Dokumen penting tersebut disebut diambil dan disimpan oleh pihak perusahaan. Petugas juga menemukan 20 paspor milik individu lain saat melakukan pemeriksaan lebih lanjut di lokasi perusahaan.
Selain penahanan dokumen, para pekerja diduga menerima upah kurang dari 1.500 ringgit Malaysia per bulan. Mereka juga disebut mengalami pemotongan gaji tanpa alasan yang dianggap wajar serta dikenakan denda atau penalti tanpa persetujuan.
Para pekerja juga diduga diperintahkan bekerja melebihi jam kerja normal. Otoritas Malaysia menyebut mereka dipaksa menjalani lembur, sementara pergerakan para pekerja diduga turut dikendalikan oleh perusahaan.
Kondisi tersebut bahkan diduga membuat sebagian pekerja memilih melarikan diri. Departemen Imigrasi menemukan adanya catatan mengenai sejumlah pekerja yang kabur karena tidak lagi mampu menoleransi perlakuan yang mereka alami.
Perusahaan tersebut diduga merekrut WNI dengan menawarkan pekerjaan sebagai pekerja kebersihan. Dalam proses perekrutan, calon pekerja disebut dijanjikan bahwa biaya yang berkaitan dengan perekrutan dan sejumlah kebutuhan tertentu akan ditanggung perusahaan.
Selain mengamankan para pekerja, aparat Malaysia juga menangkap tiga warga negara Malaysia yang diduga merupakan pemilik perusahaan. Ketiganya terdiri atas satu laki-laki dan dua perempuan.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita uang tunai sebesar 9.400 ringgit Malaysia serta sejumlah komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Barang-barang tersebut kini diperiksa untuk membantu proses penyelidikan.
Penyelidikan juga menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal. Sejumlah rekening milik individu maupun perusahaan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut telah dibekukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Hasil dari Aktivitas Melanggar Hukum Malaysia.
Operasi tersebut melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Departemen Imigrasi Malaysia, Departemen Tenaga Kerja Semenanjung Malaysia, National Financial Crime Centre, Lembaga Hasil Dalam Negeri Malaysia, serta Companies Commission of Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan kemudian ditempatkan di Depot Tahanan Imigrasi KLIA untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan keimigrasian maupun mengeksploitasi pekerja asing. Aparat juga menyatakan akan terus meningkatkan operasi bersama lembaga terkait untuk memberantas perekrutan ilegal, eksploitasi tenaga kerja dan perdagangan manusia.
Kasus 31 WNI ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Selain memastikan dokumen dan status pekerjaan sesuai aturan, calon pekerja juga perlu memahami kontrak kerja serta jalur resmi perekrutan sebelum berangkat ke negara tujuan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























