Jakarta – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus yang menyeret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo setelah videonya viral di media sosial. Dalam tayangan live streaming yang beredar luas, Bigmo diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut mempromosikan produk liquid vape atau rokok elektrik. Aksi tersebut memicu kecaman publik dan berujung pada laporan kepada pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan penyelidik akan memanggil Bigmo untuk dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Selain itu, polisi juga telah meminta keterangan dari pelapor serta mengumpulkan berbagai dokumen dan bukti digital yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki proses penyidikan.
Kasus ini bermula dari siaran langsung di kanal YouTube Bigmo yang memperlihatkan dirinya mendatangi sebuah toko penjual liquid vape. Dalam video tersebut, Bigmo terlihat mengajak beberapa anak yang berada di lokasi untuk masuk ke dalam frame kamera dan menyebutkan atau mempromosikan salah satu produk vape. Potongan video itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial dan menuai kritik dari masyarakat.
Banyak pihak menilai tindakan tersebut tidak pantas karena melibatkan anak-anak dalam promosi produk yang mengandung nikotin. Sejumlah pemerhati anak dan tokoh publik menilai konten semacam itu berpotensi memberikan pengaruh negatif terhadap anak di bawah umur sekaligus bertentangan dengan semangat perlindungan anak di Indonesia.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menegaskan akan mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan para ahli untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Selain memanggil Bigmo, polisi juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak lain yang berkaitan dengan video tersebut, termasuk orang tua anak maupun pihak perusahaan yang produknya dipromosikan.
Pelapor menduga terdapat unsur eksploitasi ekonomi terhadap anak sekaligus pelibatan anak dalam promosi produk yang mengandung zat adiktif. Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, perkara tersebut dapat diproses menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan hasil pemeriksaan yang objektif.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan mengenai tanggung jawab kreator konten di media sosial. Seiring meningkatnya popularitas platform digital, banyak konten kreator berlomba membuat siaran langsung yang menarik perhatian publik. Namun, para ahli mengingatkan bahwa pencarian popularitas tidak boleh mengabaikan aspek etika maupun ketentuan hukum, terutama jika melibatkan anak-anak sebagai bagian dari konten komersial.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam mengonsumsi maupun membagikan konten digital. Konten yang melibatkan anak-anak dalam promosi produk tertentu dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan anak maupun persepsi publik.
Polda Metro Jaya memastikan penyelidikan akan terus berjalan hingga seluruh fakta berhasil dikumpulkan. Hasil klarifikasi terhadap Bigmo, pelapor, saksi, serta pihak-pihak terkait nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Polisi juga menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























