OIP - 2026-05-28T130442.244
Buron Kasus Sabu 11 Kg Akhirnya Ditangkap di Dumai, Nilai Barang Haram Capai Rp 19,8 Miliar

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang buronan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Kota Dumai, Riau, setelah aparat melakukan pengintaian intensif terhadap pergerakan tersangka.

Tersangka diketahui bernama Muhammad Zaki, yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional. Ia disebut bertugas sebagai perantara tekong laut sekaligus penyimpan barang haram sebelum diedarkan ke berbagai wilayah di Indonesia. Polisi mengungkap bahwa jaringan tersebut berkaitan dengan penyelundupan sabu dari Malaysia menuju perairan Bengkalis, Riau.

Penangkapan Muhammad Zaki dilakukan pada Minggu malam sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Dumai Kota. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri setelah menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka. Sebelum ditangkap, aparat telah membuntuti pergerakan Zaki sejak berada di wilayah Rupat Utara, Bengkalis.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Muhammad Zaki sudah menjadi target pencarian sejak tahun lalu. Ia sempat melarikan diri ketika rumahnya di Pulau Rupat digerebek polisi dalam pengungkapan kasus penyelundupan sabu 11 kilogram pada Mei 2025. Saat itu, tersangka berhasil kabur melalui pintu belakang dan menghilang selama hampir satu tahun.

Dalam pemeriksaan awal, Zaki mengaku pernah dua kali membantu proses penyelundupan narkotika jaringan tersebut. Salah satu operasi dilakukan pada Februari 2025 dengan jumlah lima kilogram sabu. Ia menerima bayaran jutaan rupiah untuk membantu proses distribusi barang haram tersebut. Kemudian pada Mei 2025, jumlah narkotika yang diterimanya meningkat drastis hingga mencapai 11 kilogram.

Polisi menduga aktivitas penyelundupan itu dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Rumah Tahanan Dumai. Jaringan tersebut memanfaatkan jalur laut di wilayah Riau karena dinilai lebih sulit terdeteksi aparat. Modus penyelundupan melalui perairan internasional memang masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan narkoba di Indonesia.

Meski dalam penangkapan kali ini polisi tidak menemukan barang bukti sabu di lokasi hotel, aparat menyita telepon genggam milik tersangka untuk kepentingan digital forensik. Dari perangkat tersebut, penyidik berharap dapat mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika lintas negara tersebut.

Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi dari 11 kilogram sabu yang sebelumnya berhasil digagalkan mencapai Rp 19,8 miliar. Jumlah tersebut dinilai dapat merusak ribuan generasi muda apabila berhasil diedarkan di masyarakat. Karena itu, aparat menegaskan akan terus memburu jaringan narkotika internasional yang masih beroperasi di wilayah Indonesia.

Kasus ini kembali menjadi bukti bahwa jalur perairan di wilayah Sumatera masih rawan dimanfaatkan sindikat narkoba internasional. Aparat keamanan pun diminta meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan laut guna mencegah masuknya narkotika dalam jumlah besar ke Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/