OIP (3)
PBB Tekan Israel Batalkan RUU Hukuman Mati untuk Warga Palestina, Dinilai Melanggar Hukum Internasional

Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyampaikan kritik keras terhadap persetujuan parlemen Israel atas rancangan undang-undang hukuman mati yang dinilai menargetkan warga Palestina. Organisasi internasional tersebut menilai kebijakan ini berpotensi melanggar hukum internasional serta memperburuk situasi hak asasi manusia di wilayah konflik.

Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Stephane Dujarric, menegaskan bahwa PBB menolak hukuman mati dalam segala kondisi. Menurutnya, rancangan undang-undang tersebut memiliki sifat diskriminatif dan sangat kejam, sehingga mendesak pemerintah Israel untuk segera mencabutnya dan tidak menerapkannya.

PBB menilai bahwa penerapan hukuman mati terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Bahkan, jika aturan itu diterapkan di wilayah Palestina yang diduduki, tindakan tersebut berpotensi diklasifikasikan sebagai kejahatan perang. Pernyataan ini menegaskan kekhawatiran komunitas internasional terhadap meningkatnya ketegangan di kawasan tersebut.

Kepala Hak Asasi Manusia PBB Volker Turk juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan kewajiban hukum internasional Israel. Ia menilai hukuman mati sulit diselaraskan dengan prinsip martabat manusia, terlebih jika diterapkan secara diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Selain RUU hukuman mati, PBB turut menyoroti rancangan pembentukan pengadilan militer khusus yang tengah dibahas di parlemen Israel (Knesset). Pengadilan ini direncanakan hanya mengadili kejahatan yang dilakukan selama dan setelah serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, yang memicu konflik besar di Gaza.

PBB menilai rencana tersebut berpotensi menciptakan sistem hukum yang tidak seimbang karena tidak memberikan yurisdiksi terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah Palestina. Hal ini dianggap dapat memperkuat kesan adanya keadilan yang diskriminatif dan sepihak.

Volker Turk mendesak parlemen Israel untuk menolak rancangan undang-undang tersebut. Ia menilai fokus eksklusif pada kejahatan yang dilakukan warga Palestina berisiko melembagakan sistem hukum yang tidak setara serta memperparah pelanggaran terhadap prinsip non-diskriminasi.

Lebih lanjut, PBB memperingatkan bahwa langkah legislatif ini berpotensi memperkuat praktik segregasi rasial dan apartheid. Sistem hukum yang memisahkan jalur peradilan antara warga Palestina dan warga Israel dinilai menciptakan perlakuan hukum yang lebih keras bagi warga Palestina.

Saat ini, warga Palestina di wilayah pendudukan secara otomatis diadili di pengadilan militer Israel. Kondisi tersebut menciptakan perbedaan jalur hukum dibandingkan dengan warga Israel yang menjalani proses di pengadilan sipil. Dalam sistem hukum Israel sendiri, hukuman mati atau penjara seumur hidup dapat dijatuhkan bagi pelaku pembunuhan yang dianggap mengancam keamanan negara.

Desakan PBB ini menambah tekanan internasional terhadap Israel di tengah konflik yang masih berlangsung di Gaza dan wilayah sekitarnya. Komunitas global kini menyoroti pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia sebagai langkah menuju stabilitas kawasan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/