Jakarta – Menjelang arus mudik Lebaran 2026, kepolisian menghadirkan layanan khusus bagi masyarakat yang akan pulang kampung. Warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah kini dapat memanfaatkan fasilitas penitipan kendaraan gratis di kantor polisi, termasuk di tingkat Polres dan Polsek.
Program ini disiapkan sebagai bagian dari pelayanan publik sekaligus upaya menjaga keamanan masyarakat selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya fasilitas tersebut, masyarakat dapat menitipkan kendaraan bermotor seperti sepeda motor maupun mobil di kantor kepolisian terdekat.
Di wilayah Kabupaten Bogor, misalnya, Polres Bogor membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah untuk mudik atau berlibur saat Idulfitri. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyampaikan bahwa fasilitas ini disediakan agar masyarakat merasa lebih aman ketika meninggalkan kendaraan dalam waktu yang cukup lama.
Menurutnya, layanan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mendatangi kantor Polres maupun kantor Polsek di wilayah masing-masing. Kendaraan yang dititipkan akan disimpan di area parkir kantor polisi dengan pengawasan petugas selama periode mudik berlangsung.
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi. Dokumen yang biasanya diperlukan antara lain fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) serta fotokopi surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Setelah proses verifikasi dilakukan, kendaraan dapat dititipkan di lokasi yang telah disediakan.
Kepolisian menegaskan bahwa layanan ini diberikan tanpa pungutan biaya. Program tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.
Selain penitipan kendaraan, kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum berangkat mudik. Beberapa langkah yang disarankan antara lain memastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, mencabut perangkat elektronik yang tidak digunakan, serta memeriksa instalasi listrik guna menghindari potensi korsleting yang bisa memicu kebakaran.
Program penitipan kendaraan ini juga menjadi bagian dari rangkaian pengamanan Operasi Ketupat 2026, operasi tahunan yang digelar Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran arus mudik serta arus balik Lebaran. Dalam operasi tersebut, kepolisian bersama berbagai instansi terkait menyiapkan ribuan personel untuk menjaga keamanan jalur mudik, tempat ibadah, hingga pusat keramaian masyarakat.
Melalui layanan ini, kepolisian berharap masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan lebih tenang. Kendaraan yang biasanya ditinggalkan di rumah kini dapat disimpan di kantor polisi dengan pengawasan petugas sehingga risiko kehilangan atau tindak kriminal dapat diminimalkan.
Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran, fasilitas penitipan kendaraan ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memastikan keamanan kendaraan selama mereka pulang kampung. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut agar perjalanan mudik dapat berlangsung dengan lebih aman, nyaman, dan tertib.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























