Jakarta – Kasus pembunuhan terhadap pensiunan karyawan Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman, akhirnya mulai menemukan titik terang. Kepolisian mengungkap bahwa aksi pembunuhan yang terjadi di rumah korban di kawasan Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga kuat dilatarbelakangi oleh motif ekonomi yang berkaitan dengan aksi pencurian.
Ermanto Usman (65) ditemukan tewas di kediamannya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Pondok Gede, Bekasi, pada 2 Maret 2026 dini hari. Dalam peristiwa tersebut, istrinya yang berinisial P juga ditemukan dalam kondisi kritis setelah mengalami kekerasan saat kejadian berlangsung. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku di balik peristiwa tragis tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial S alias Yuda (28) yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan tersebut. Pelaku diamankan oleh tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, pada 9 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menunjukkan tidak ada motif lain di balik kejadian tersebut selain faktor ekonomi. Menurutnya, pelaku melakukan aksi pencurian yang kemudian berujung pada kekerasan fatal terhadap korban.
Berdasarkan keterangan pelaku, rumah korban dipilih secara acak. Pelaku mengaku tertarik karena melihat rumah tersebut merupakan salah satu rumah terbesar di kawasan tersebut. Ia menduga terdapat banyak barang berharga di dalam rumah yang bisa diambil.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan benda tumpul berupa linggis untuk melumpuhkan korban. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut, termasuk linggis yang digunakan dalam penyerangan, uang tunai, telepon seluler, serta laptop milik korban yang sempat dibawa oleh pelaku.
Peristiwa tragis tersebut pertama kali diketahui oleh anggota keluarga korban yang curiga karena kondisi rumah gelap dan tidak ada respons dari korban saat menjelang waktu sahur. Setelah pintu kamar korban dibuka, keluarga menemukan korban sudah tidak bernyawa di dalam kamar.
Kasus ini sempat menarik perhatian publik karena Ermanto Usman dikenal sebagai sosok yang cukup vokal selama aktif bekerja di lingkungan pelabuhan. Ia merupakan pensiunan PT JICT yang juga pernah aktif sebagai tokoh serikat pekerja serta kerap menyuarakan berbagai isu terkait industri pelabuhan di Indonesia.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa hasil penyidikan sejauh ini tidak menemukan keterkaitan antara aktivitas korban dengan motif pembunuhan. Aparat memastikan bahwa tindakan pelaku murni berkaitan dengan upaya pencurian yang berujung pada kekerasan.
Saat ini tersangka telah resmi ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara jelas. Sementara itu, keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























