JAKARTA – Tingginya mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 berbanding lurus dengan risiko kecelakaan lalu lintas. PT Jasa Raharja (Persero) mencatat dan merespons cepat setiap insiden yang terjadi di jalan raya.
Hingga periode laporan terbaru, Jasa Raharja tercatat telah menyerahkan dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai mencapai Rp 8,2 miliar. Angka ini mencakup santunan bagi korban meninggal dunia maupun biaya perawatan bagi korban luka-luka.
Komitmen “Jemput Bola” dan Kecepatan Layanan
Direktur Utama Jasa Raharja menegaskan bahwa penyaluran santunan ini dilakukan dengan mekanisme “jemput bola”. Petugas Jasa Raharja di berbagai daerah proaktif mendatangi rumah sakit atau rumah duka begitu mendapatkan laporan kecelakaan, tanpa menunggu keluarga korban datang mengurus berkas yang rumit.
Kecepatan layanan ini bisa terwujud berkat integrasi sistem digital antara Jasa Raharja, Korlantas Polri (melalui data IRSMS), Dukcapil, dan pihak Rumah Sakit.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dasar. Kami pastikan santunan meninggal dunia diserahkan sesegera mungkin, bahkan rata-rata bisa di bawah 24 jam sejak kejadian,” ujar pihak manajemen dalam keterangannya.

Imbauan Keselamatan Berkendara
Meskipun jaminan perlindungan tersedia, Jasa Raharja tetap mengimbau masyarakat untuk mengutamakan keselamatan. Dana santunan sebesar apa pun tidak dapat menggantikan nyawa atau kesehatan yang hilang.
Para pemudik dan wisatawan diminta untuk:
-
Memastikan kondisi fisik prima dan istirahat jika lelah (jangan memaksakan diri microsleep).
-
Mengecek kelaikan kendaraan.
-
Mematuhi rambu lalu lintas dan batas kecepatan, terutama di jalur rawan kecelakaan (black spot).
Penyaluran santunan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga korban yang tertimpa musibah di tengah suasana liburan akhir tahun.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/





















