IMG-20251209-WA0052-1200x675
Negara Rugi Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi

BEKASI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024. Praktik rasuah ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 20 miliar.

Kedua tersangka tersebut adalah RAS, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi (2022-2024), dan S, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi pada periode yang sama.

Kronologi Kasus: Penolakan Hasil Appraisal Resmi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2022. Saat itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengajukan permohonan kenaikan tunjangan perumahan.

Merespons hal tersebut, RAS selaku Sekretaris DPRD menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian (appraisal) secara profesional. Hasilnya, KJPP merekomendasikan tunjangan sebesar Rp 42,8 juta untuk Ketua DPRD, Rp 30,35 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp 19,8 juta untuk anggota.

“Namun, hasil tersebut tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi,” ujar Roy di Cikarang, Selasa (9/12/2025).

Manipulasi Anggaran Secara Sepihak

Ketidakpuasan tersebut berujung pada tindakan melanggar hukum. Tersangka S, selaku Wakil Ketua DPRD, berinisiatif memimpin perhitungan ulang nilai tunjangan secara mandiri tanpa melibatkan penilai publik yang independen.

Tindakan penetapan besaran tunjangan secara sepihak ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, khususnya PMK Nomor 101/PMK.01/2014, dan mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Satu Tersangka Langsung Ditahan

Menindaklanjuti penetapan tersangka ini, Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas 1 Kebon Waru, Bandung, selama 20 hari ke depan. RAS sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.

“Sedangkan untuk tersangka S tidak dilakukan penahanan baru karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin,” tambah Roy.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.


Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/