OIP - 2026-10-12T142843.094
Harga Cabai Merah Makin Pedas, Ratusan Daerah Hadapi Lonjakan hingga Rp193 Ribu per Kg

Jakarta – Harga cabai merah di Indonesia mengalami tekanan kenaikan yang semakin meluas. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan harga komoditas tersebut terjadi di 314 kabupaten/kota hingga minggu kedua Oktober 2026. Di sejumlah daerah, harga cabai merah bahkan mencapai sekitar Rp193 ribu per kilogram, jauh di atas harga yang biasa dijumpai konsumen.

Kondisi ini menjadi perhatian karena cabai merupakan salah satu bahan pangan yang banyak digunakan masyarakat Indonesia. Kenaikan harganya dapat menambah pengeluaran rumah tangga, terutama bagi keluarga yang rutin membeli cabai untuk kebutuhan memasak sehari-hari.

Selain konsumen rumah tangga, lonjakan harga juga berpotensi menekan pelaku usaha kuliner, pedagang makanan, dan usaha kecil yang menggunakan cabai sebagai bahan utama maupun bumbu pelengkap.

Kenaikan Harga Menjangkau Ratusan Kabupaten dan Kota

Data BPS menunjukkan kenaikan harga cabai merah tidak hanya terjadi di satu atau dua wilayah. Sebanyak 314 kabupaten/kota tercatat mengalami kenaikan hingga minggu kedua Oktober 2026.

Angka tersebut menggambarkan luasnya tekanan harga komoditas hortikultura di berbagai daerah. Namun, besarnya kenaikan tidak selalu sama karena harga dipengaruhi kondisi pasokan, permintaan, biaya distribusi, dan situasi pasar setempat.

Harga tertinggi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp193.333 per kilogram di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara. Harga tersebut menunjukkan adanya perbedaan yang cukup besar antara wilayah yang memiliki pasokan memadai dan daerah yang menghadapi kendala distribusi.

Bagi masyarakat di wilayah dengan harga tinggi, membeli cabai dalam jumlah besar tentu menjadi semakin berat. Sebagian konsumen mungkin memilih mengurangi pembelian atau mengganti jenis cabai yang digunakan untuk menghemat pengeluaran.

Harga Nasional Sudah Melampaui Acuan

Tekanan kenaikan harga cabai merah sebenarnya telah terlihat sejak awal Oktober. Pada minggu pertama Oktober 2026, rata-rata harga cabai merah secara nasional tercatat mencapai Rp63.913 per kilogram.

Angka tersebut naik 11,38 persen dibandingkan rata-rata September 2026 yang berada di kisaran Rp57.383 per kilogram. Harga nasional itu juga melampaui batas atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen sebesar Rp55 ribu per kilogram.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kenaikan harga bukan sekadar persoalan di wilayah tertentu. Rata-rata nasional yang berada di atas harga acuan menandakan tekanan terhadap daya beli masyarakat perlu diperhatikan.

Meski demikian, harga yang dibayarkan konsumen di pasar tradisional dapat berbeda dari angka rata-rata nasional. Perbedaan kualitas, jenis cabai, lokasi pasar, dan waktu pembelian turut memengaruhi harga aktual.

Apa yang Memicu Lonjakan Harga Cabai?

Kenaikan harga komoditas hortikultura dapat dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah gangguan produksi akibat kondisi cuaca yang tidak mendukung pertumbuhan tanaman dan proses panen.

Cabai termasuk komoditas yang sensitif terhadap kondisi lingkungan. Hujan berlebihan, kelembapan tinggi, serangan penyakit tanaman, maupun perubahan cuaca dapat memengaruhi hasil panen dan kualitas produk.

Selain produksi, distribusi juga berperan penting. Wilayah yang jauh dari sentra pertanian membutuhkan rantai pasok lebih panjang sehingga biaya pengangkutan dapat meningkatkan harga di tingkat konsumen.

Namun, penyebab dominan lonjakan pada setiap daerah perlu dipastikan melalui data produksi, pasokan, dan distribusi setempat. Kenaikan harga tidak selalu disebabkan faktor yang sama di seluruh Indonesia.

Dampak bagi Konsumen dan Pengendalian Harga

Kenaikan harga cabai dapat memberi tekanan tambahan terhadap belanja rumah tangga. Bagi pedagang makanan, komoditas yang semakin mahal juga dapat meningkatkan biaya operasional dan mengurangi keuntungan jika harga jual tidak dapat disesuaikan.

Pemerintah perlu memantau perkembangan harga sekaligus memastikan pasokan dari daerah produsen dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan. Koordinasi antardaerah, pemantauan distribusi, dan intervensi pasar yang tepat sasaran dapat menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas harga.

Sementara itu, masyarakat dapat menyesuaikan jumlah pembelian dengan kebutuhan, membandingkan harga di sejumlah pasar, dan menghindari pembelian berlebihan yang berisiko membuat bahan pangan terbuang.

Lonjakan harga cabai merah di ratusan kabupaten/kota menjadi pengingat bahwa kestabilan pangan tidak hanya bergantung pada ketersediaan hasil panen, tetapi juga kelancaran distribusi dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/