Jakarta – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses dan tahapan yang telah berlangsung di MK. Ia juga menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan serta mendukung program Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Saat ditanya mengenai putusan MK yang menyinggung persoalan dokumen pendidikan setara SMA, Gibran memberikan jawaban singkat.
Ia mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi apabila tidak menyelesaikan pendidikan menengah.
“Kalau saya nggak lulus SMA, kan nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar Gibran.
Gibran kemudian mengatakan persoalan dokumen pendidikan tersebut akan segera ditindaklanjuti. Ia tidak memberikan penjelasan lebih rinci ketika kembali ditanya mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi bagian dari perkara di MK.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.
MK Soroti Bukti Pendidikan Gibran
Sebelumnya, MK dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau pendidikan lain yang sederajat.
Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. MK menilai perkara tersebut tidak lagi tepat diposisikan sebagai sengketa hasil pemilu karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
MK juga menjelaskan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gibran diketahui pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia sebelum menyelesaikan pendidikan sarjana di Singapura. Dalam keterangannya kepada wartawan, ia menggunakan riwayat pendidikannya tersebut untuk menegaskan bahwa dirinya dapat melanjutkan hingga jenjang perguruan tinggi.
Putusan MK tersebut kembali memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Meski demikian, Gibran mengatakan polemik tersebut tidak akan mengganggu aktivitasnya sebagai Wakil Presiden.
Ia memilih untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan dan membantu merealisasikan visi, misi, serta program yang telah ditetapkan bersama Presiden Prabowo Subianto.
Di sisi lain, persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran masih menjadi perhatian publik setelah MK menyatakan tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan jenjang SMA.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























