63eaeb51851e4
Paspor Indonesia Makin Praktis untuk Traveling, 27 Negara Ini Beri Visa Saat Tiba

Jakarta — Pemegang paspor Indonesia memiliki sejumlah pilihan destinasi luar negeri yang dapat dikunjungi dengan prosedur visa yang relatif praktis. Salah satunya melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA) yang memungkinkan wisatawan mengurus visa setelah tiba di negara tujuan.

Berdasarkan pembaruan data hingga September 2026, terdapat 27 negara yang menyediakan fasilitas Visa on Arrival bagi pemegang paspor Indonesia. Skema tersebut membuat calon wisatawan tidak perlu mengajukan visa reguler melalui kedutaan sebelum keberangkatan, meski tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan masing-masing negara.

Visa on Arrival berbeda dengan fasilitas bebas visa. Dalam skema VoA, wisatawan tetap harus mengurus izin masuk ketika tiba di negara tujuan. Prosesnya dapat meliputi pengisian formulir, pemeriksaan dokumen, pembayaran biaya visa, hingga persyaratan lain sesuai aturan imigrasi setempat.

Karena ketentuan setiap negara berbeda, wisatawan sebaiknya memeriksa informasi terbaru sebelum membeli tiket dan berangkat. Persyaratan seperti masa berlaku paspor, tiket pulang atau lanjutan, bukti akomodasi, dana perjalanan, serta biaya visa dapat berbeda antara satu negara dengan negara lainnya.

Daftar Negara yang Memberikan Visa on Arrival

Mengacu pada pembaruan data yang dikutip dalam pemberitaan mengenai akses perjalanan paspor Indonesia, berikut 27 negara yang menyediakan fasilitas VoA bagi WNI:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Burundi
  5. Komoro
  6. Djibouti
  7. Ethiopia
  8. Guinea-Bissau
  9. Kirgizstan
  10. Madagaskar
  11. Malawi
  12. Maladewa
  13. Kepulauan Marshall
  14. Mauritius
  15. Nepal
  16. Niue
  17. Oman
  18. Palau
  19. Paraguay
  20. Qatar
  21. Samoa
  22. Seychelles
  23. Sierra Leone
  24. Tanzania
  25. Tuvalu
  26. Yordania
  27. Zimbabwe.

Daftar tersebut menunjukkan bahwa fasilitas VoA untuk pemegang paspor Indonesia tersebar di beberapa kawasan, mulai dari Asia dan Timur Tengah hingga Afrika serta negara-negara kepulauan Pasifik.

Bagi wisatawan Indonesia, kebijakan seperti ini dapat menjadi salah satu pertimbangan ketika memilih destinasi liburan. Namun, kemudahan mendapatkan VoA bukan berarti perjalanan dapat dilakukan tanpa persiapan dokumen.

Jangan Samakan VoA dengan Bebas Visa

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara Visa on Arrival dan visa-free. Negara yang menerapkan bebas visa tidak mewajibkan wisatawan mengurus visa untuk kunjungan yang memenuhi ketentuan tertentu. Sementara pada skema VoA, visa tetap diperlukan dan biasanya diproses setelah wisatawan tiba di negara tujuan.

Selain VoA dan bebas visa, terdapat pula Electronic Travel Authorization (eTA). Sistem tersebut mengharuskan wisatawan mengajukan izin perjalanan secara elektronik sebelum keberangkatan.

Data perjalanan internasional juga dapat berubah mengikuti kebijakan masing-masing negara. Sebagai gambaran, data Passport Index 2026 yang dikutip sejumlah media mencatat paspor Indonesia memiliki akses ke berbagai destinasi melalui kombinasi bebas visa, VoA, dan eTA.

Oleh karena itu, wisatawan yang berencana bepergian ke salah satu dari 27 negara tersebut tetap disarankan mengecek laman resmi imigrasi atau kedutaan negara tujuan sebelum berangkat. Pemeriksaan terakhir penting dilakukan karena aturan visa, biaya, masa tinggal, serta dokumen pendukung dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan mengetahui perbedaan antara bebas visa, Visa on Arrival, dan eTA, pemegang paspor Indonesia dapat mempersiapkan perjalanan internasional dengan lebih baik dan menghindari masalah ketika berada di pintu masuk negara tujuan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/