Jakarta – Tren memberikan nama anak yang terinspirasi dari karakter anime semakin populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Banyak orang tua mulai mempertimbangkan nama tokoh favorit seperti Naruto, Monkey D. Luffy, Goku, Levi Ackerman, hingga Satoru Gojo sebagai nama resmi anak mereka. Lantas, apakah nama-nama tersebut dapat dicantumkan secara sah dalam akta kelahiran maupun Kartu Keluarga (KK)?
Secara hukum, penggunaan nama tokoh anime sebagai nama anak pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada aturan yang secara khusus melarang penggunaan nama yang berasal dari karakter fiksi, termasuk anime, manga, film, atau gim. Yang menjadi perhatian pemerintah adalah apakah nama tersebut memenuhi syarat administrasi dan tidak melanggar norma yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta aturan turunannya, pemberian nama anak harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Nama tidak boleh mengandung unsur yang dapat menimbulkan multitafsir, bersifat menghina, mengandung angka, simbol, atau karakter yang tidak lazim digunakan sebagai nama seseorang. Selain itu, penulisan nama juga harus menggunakan huruf yang sesuai dengan ketentuan administrasi negara.
Artinya, nama seperti Naruto, Luffy, Hinata, Sakura, Levi, Mikasa, Anya, Eren, Gojo, maupun Tanjiro secara prinsip dapat dicatat dalam akta kelahiran apabila ditulis sebagai nama orang dan tidak disertai simbol atau karakter yang bertentangan dengan aturan administrasi.
Pakar administrasi kependudukan juga menjelaskan bahwa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak menilai asal-usul sebuah nama. Selama nama tersebut memenuhi persyaratan hukum dan dapat dicatat dalam sistem administrasi kependudukan nasional, permohonan pembuatan akta kelahiran tetap dapat diproses.
Meski demikian, orang tua tetap disarankan mempertimbangkan dampak jangka panjang sebelum memilih nama yang sangat identik dengan karakter fiksi. Nama akan melekat sepanjang hidup seseorang dan digunakan dalam berbagai dokumen resmi, mulai dari akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga, paspor, hingga ijazah pendidikan. Oleh karena itu, nama sebaiknya dipilih dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, serta kenyamanan anak di masa depan.
Belakangan ini, terdapat sedikitnya 12 nama karakter anime yang ramai diperbincangkan karena disebut-sebut telah digunakan oleh masyarakat sebagai nama anak. Beberapa di antaranya adalah Naruto, Monkey D. Luffy, Goku, Vegeta, Levi Ackerman, Mikasa Ackerman, Satoru Gojo, Anya Forger, Tanjiro Kamado, Nezuko Kamado, Itachi Uchiha, dan Hinata Hyuga. Fenomena tersebut menunjukkan besarnya pengaruh budaya pop Jepang terhadap masyarakat Indonesia.
Pemerintah sendiri tidak memberikan daftar nama yang dilarang berdasarkan asal karakter. Penolakan biasanya hanya terjadi apabila nama yang diajukan bertentangan dengan ketentuan administrasi, menggunakan simbol, tanda baca yang tidak diperbolehkan, atau berpotensi menimbulkan masalah dalam pencatatan identitas.
Akta kelahiran merupakan dokumen hukum yang sangat penting karena menjadi dasar penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, hingga KTP elektronik saat anak beranjak dewasa. Karena itu, setiap nama yang dicantumkan akan digunakan dalam seluruh dokumen resmi negara sepanjang hidup pemiliknya.
Dengan demikian, penggunaan nama tokoh anime sebagai nama anak tidak menjadi persoalan dari sisi hukum administrasi di Indonesia. Orang tua bebas memilih nama yang dianggap memiliki makna baik, termasuk terinspirasi dari karakter anime favorit, selama tetap mematuhi ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























