Cara-Memilih-Hewan-Kurban-untuk-Idul-Adha-Perhatikan-Hal-hal-Ini
Ingin Kurban Tapi Dana Minim? Begini Hukum Berkurban dengan Cara Berutang Menurut Ulama

Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Adha, keinginan umat Muslim untuk menunaikan ibadah kurban biasanya semakin besar. Namun, tidak semua orang memiliki kondisi finansial yang cukup untuk membeli hewan kurban. Situasi ini memunculkan pertanyaan yang kerap muncul setiap tahun: bolehkah berkurban dengan cara berutang?

Dalam Islam, ibadah kurban merupakan amalan sunnah muakkadah, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Muslim yang mampu. Artinya, kewajiban berkurban tidak berlaku bagi mereka yang belum memiliki kemampuan finansial. Para ulama sepakat bahwa syarat utama berkurban adalah kemampuan ekonomi tanpa harus memberatkan diri sendiri.

Meski demikian, persoalan berkurban dengan uang pinjaman atau utang memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa berkurban dengan cara berutang tidak dianjurkan, karena dapat membebani diri sendiri dan berpotensi menimbulkan kesulitan di kemudian hari. Ibadah dalam Islam tidak bertujuan menyulitkan, sehingga jika seseorang belum mampu, maka tidak ada kewajiban baginya untuk berkurban.

Pendapat ini menekankan bahwa kurban bukanlah ibadah wajib seperti zakat atau haji bagi yang mampu. Oleh karena itu, seseorang tidak perlu memaksakan diri berutang hanya demi melaksanakan kurban. Prinsip dasar dalam syariat adalah tidak memberatkan umat, sehingga kemampuan finansial menjadi pertimbangan utama.

Namun, ada pula pendapat ulama lain yang memberikan kelonggaran dalam kondisi tertentu. Mazhab Hambali, misalnya, memperbolehkan berkurban dengan uang hasil utang apabila orang tersebut yakin mampu melunasi utangnya di kemudian hari. Dalam pandangan ini, berutang untuk kurban tidak menjadi masalah selama tidak menimbulkan kesulitan finansial dan tidak mengabaikan kewajiban membayar utang.

Pendapat yang membolehkan ini biasanya berlaku bagi orang yang memiliki pemasukan tetap, tabungan cadangan, atau kemampuan membayar cicilan secara realistis. Dalam kondisi seperti ini, berkurban dengan cara berutang dinilai masih berada dalam batas kemampuan, sehingga tidak dianggap memaksakan diri.

Para ulama juga mengingatkan bahwa membayar utang merupakan kewajiban yang sangat serius dalam Islam. Bahkan, utang yang belum lunas dapat menjadi tanggungan hingga akhirat. Oleh karena itu, jika seseorang tidak yakin mampu melunasi utang, maka lebih baik menunda niat berkurban hingga kondisi keuangan lebih stabil.

Selain itu, esensi kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi juga bentuk ketakwaan dan kepedulian sosial. Jika berutang justru menimbulkan beban psikologis dan finansial, maka tujuan ibadah tersebut bisa berkurang nilainya.

Kesimpulannya, hukum berkurban dengan cara berutang tidak memiliki satu jawaban mutlak. Ada ulama yang tidak menganjurkan karena khawatir memberatkan, namun ada pula yang membolehkan dengan syarat mampu melunasi utang tanpa kesulitan. Bagi umat Muslim, keputusan terbaik adalah menyesuaikan dengan kondisi finansial masing-masing serta mempertimbangkan maslahat dan kemampuan diri.

Pada akhirnya, kurban bukanlah soal memaksakan diri, melainkan ibadah yang dilakukan dengan penuh keikhlasan dan kemampuan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/