695dcdcef353e
Menangis Histeris! Ini Duduk Perkara Pengosongan Paksa 12 Rumah di Puri Asih Sejahtera Bekasi

BEKASI – Isak tangis dan teriakan histeris pecah di perumahan Puri Asih Sejahtera, Kota Bekasi, pagi ini (8/1/2026). Petugas juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, dikawal aparat kepolisian, melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap 12 unit rumah yang dihuni warga.

Barang-barang perabot rumah tangga dikeluarkan satu per satu ke halaman, sementara pemilik rumah yang merasa membeli properti tersebut secara sah berusaha mempertahankan haknya, meski kalah jumlah dengan petugas.

Akar Masalah: Sengketa Lahan Lama

Berdasarkan pembacaan penetapan eksekusi di lokasi, insiden memilukan ini adalah puncak dari sengketa lahan yang sudah bergulir bertahun-tahun di meja hijau.

Duduk perkaranya bermula dari sengketa kepemilikan tanah antara pihak pengembang (developer) perumahan dengan pemilik tanah awal (ahli waris) atau pihak ketiga yang memenangkan gugatan.

Warga yang menempati rumah-rumah tersebut sejatinya adalah pembeli yang beritikad baik. Mereka mengaku telah membeli rumah tersebut dari pengembang, bahkan sebagian sudah melunasi cicilan (KPR). Namun, ternyata lahan yang dibangun oleh pengembang tersebut bermasalah secara hukum atau sertifikat induknya kalah dalam gugatan perdata.

Warga Merasa Jadi Korban

“Kami beli pakai uang halal, kami cicil bertahun-tahun, sertifikat ada. Kenapa sekarang kami yang diusir? Ke mana pengembangnya?” teriak salah satu warga yang tidak terima rumahnya dikosongkan.

Kuasa hukum warga menyayangkan eksekusi ini. Menurutnya, warga adalah korban dari ketidakberesan administrasi pengembang. Seharusnya, pengembanglah yang bertanggung jawab mengganti kerugian, bukan warga yang harus kehilangan tempat berteduh secara paksa.

Eksekusi Tetap Berjalan

Meski mendapat perlawanan dan memicu kericuhan kecil, pihak Pengadilan Negeri Bekasi menegaskan bahwa eksekusi ini adalah perintah undang-undang yang harus dijalankan karena putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pihak pemenang sengketa berhak atas lahan tersebut. Warga yang terdampak kini hanya bisa pasrah sembari berharap ada bantuan hukum lanjutan atau kompensasi dari pihak pengembang yang kini sulit ditemui.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon pembeli rumah di Bekasi untuk lebih teliti mengecek legalitas lahan sebelum melakukan akad jual beli.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/