BEKASI – Fenomena “cinta ditolak, video bertindak” atau yang dikenal sebagai revenge porn kembali memakan korban di Bekasi. Seorang pria harus membayar mahal rasa sakit hatinya dengan mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti menyebarkan konten asusila milik mantan kekasihnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak main-main dalam memberikan tuntutan. Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara karena dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Motif: Sakit Hati Diputus Cinta
Fakta persidangan mengungkap motif klasik namun fatal yang melatarbelakangi tindakan nekat pelaku. Hubungan asmara yang kandas membuat pelaku gelap mata. Tidak terima diputuskan oleh korban, pelaku kemudian menggunakan video dan foto pribadi—yang seharusnya menjadi privasi mereka berdua—sebagai senjata untuk mengancam dan mempermalukan korban.
Pelaku dengan sengaja menyebarkan konten bermuatan asusila tersebut melalui media sosial atau aplikasi pesan instan, dengan tujuan menghancurkan reputasi korban di mata publik dan orang-orang terdekatnya.

Hukuman Berat Menanti
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak bisa ditoleransi. Tuntutan 6 tahun penjara dinilai setimpal dengan dampak psikologis berat yang dialami korban.
“Perbuatan terdakwa telah melanggar kesusilaan dan merusak masa depan korban. Ini menjadi pertimbangan memberatkan bagi Jaksa dalam menyusun tuntutan,” ujar pihak Kejaksaan.
Selain pidana penjara, pelaku juga dijerat dengan denda yang cukup besar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan (subsider).
Peringatan Keras Pengguna Medsos
Kasus ini menjadi peringatan keras ( warning) bagi seluruh masyarakat, khususnya pengguna media sosial. Penegak hukum menegaskan bahwa jejak digital tidak bisa dihapus dan hukum di Indonesia, khususnya Pasal 27 ayat (1) UU ITE, sangat tegas mengatur larangan pendistribusian konten yang melanggar kesusilaan.
Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menjalin hubungan dan tidak merekam aktivitas seksual pribadi, karena materi tersebut sangat rentan disalahgunakan sebagai alat pemerasan atau balas dendam di kemudian hari.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/
























