d3f95fe8d478ac80b899a1eb8e5f96eb
Jelang Tahun Ajaran Baru, Ini Aturan Resmi Seragam SD, SMP, dan SMA yang Wajib Diketahui Orang Tua

Jakarta – Menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan resmi penggunaan seragam sekolah bagi peserta didik jenjang SD, SMP, hingga SMA/SMK. Aturan ini menjadi pedoman bagi sekolah, orang tua, maupun siswa agar penggunaan seragam berlangsung seragam, tertib, dan tidak membebani keluarga.

Ketentuan tersebut masih mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur jenis seragam, jadwal penggunaannya, hingga tanggung jawab pengadaannya.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat empat jenis pakaian yang dapat dikenakan peserta didik, yakni seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. Masing-masing memiliki fungsi dan waktu penggunaan yang berbeda sesuai kebijakan pemerintah maupun satuan pendidikan.

Untuk jenjang SD/SDLB, seragam nasional berupa kemeja putih dengan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Sementara untuk SMP/SMPLB, siswa mengenakan kemeja putih dengan bawahan biru tua. Adapun peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB menggunakan kemeja putih dengan bawahan abu-abu. Kombinasi warna tersebut menjadi standar nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada saat pelaksanaan upacara bendera. Ketika mengikuti upacara, siswa wajib melengkapi seragam dengan atribut berupa topi dan dasi sesuai warna jenjang pendidikan masing-masing. Topi menggunakan lambang Tut Wuri Handayani sebagai identitas resmi pendidikan nasional.

Selain seragam nasional, sekolah dapat menetapkan hari khusus untuk mengenakan seragam Pramuka maupun seragam khas sekolah. Untuk seragam Pramuka, model dan warnanya mengikuti ketentuan dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Sementara seragam khas sekolah ditentukan oleh masing-masing sekolah dengan tetap menghormati hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaannya.

Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan mengatur penggunaan pakaian adat pada hari atau kegiatan tertentu. Kebijakan ini bertujuan melestarikan budaya daerah sekaligus memperkenalkan keberagaman budaya Indonesia kepada peserta didik sejak usia dini.

Hal penting lainnya yang kembali ditegaskan adalah soal pengadaan seragam. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid. Namun pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat dapat memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar seluruh peserta didik tetap memperoleh hak yang sama dalam mengakses pendidikan.

Regulasi ini juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan pembelian seragam baru sebagai syarat penerimaan murid baru maupun kewajiban setiap kenaikan kelas. Orang tua bebas membeli seragam sesuai standar yang berlaku tanpa harus melalui koperasi atau penyedia tertentu yang ditunjuk sekolah. Langkah tersebut bertujuan mencegah praktik yang memberatkan biaya pendidikan keluarga.

Dengan dimulainya tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026, Kemendikdasmen mengimbau seluruh sekolah mematuhi aturan seragam yang berlaku dan tidak menambah ketentuan di luar regulasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan di lingkungan pendidikan, menumbuhkan rasa disiplin, memperkuat persatuan antarsiswa, serta mengurangi beban ekonomi orang tua menjelang masuk sekolah.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/