5
Era Baru Ojol: Komisi Aplikasi Dipangkas Jadi 8%, Driver Berharap Penghasilan Naik Tanpa Beban Baru

Jakarta – Kebijakan pemerintah menurunkan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi 8 persen memicu berbagai respons dari driver, perusahaan aplikator, hingga regulator. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperbaiki kesejahteraan pekerja transportasi berbasis aplikasi yang selama ini mengeluhkan tingginya potongan platform.

Penurunan komisi tersebut merupakan dampak dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam aturan ini, pemerintah menetapkan pembagian hasil baru antara aplikator dan driver, dari sebelumnya sekitar 20 persen untuk aplikator menjadi hanya 8 persen. Artinya, porsi pendapatan driver berpotensi meningkat secara signifikan.

Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pengemudi ojol yang berharap penghasilan bersih mereka meningkat. Selama beberapa tahun terakhir, driver kerap mengeluhkan besarnya potongan aplikasi yang dinilai menggerus pendapatan, terutama di tengah naiknya harga bahan bakar, biaya perawatan kendaraan, dan kebutuhan hidup harian.

Namun di sisi lain, para driver tetap bersikap hati-hati. Mereka menilai implementasi di lapangan akan menjadi faktor penentu apakah kebijakan ini benar-benar berdampak nyata atau tidak. Beberapa perwakilan driver berharap tidak muncul skema biaya baru yang justru menggantikan potongan komisi yang dipangkas.

Dari sisi pemerintah, kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah besar memperbaiki ekosistem ekonomi digital sekaligus melindungi pekerja sektor gig economy. Selain mengatur pembagian komisi, Perpres tersebut juga memuat perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk akses jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja.

Pemerintah menilai model kerja berbasis aplikasi membutuhkan regulasi yang lebih kuat karena jumlah pekerja di sektor ini terus meningkat setiap tahun. Dengan pembagian hasil yang lebih adil, diharapkan sektor transportasi online dapat tumbuh secara berkelanjutan tanpa merugikan salah satu pihak.

Sementara itu, pihak aplikator menyatakan akan menyesuaikan kebijakan bisnis secara bertahap. Mereka menekankan bahwa perubahan komisi perlu diimplementasikan dengan hati-hati agar tidak mengganggu stabilitas layanan, harga bagi konsumen, maupun keberlanjutan operasional perusahaan.

Pengamat ekonomi digital menilai kebijakan ini merupakan kompromi antara kepentingan pekerja, pemerintah, dan perusahaan teknologi. Penurunan komisi diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan driver, namun tetap memerlukan pengawasan agar tidak diimbangi dengan biaya tambahan lain yang dibebankan kepada pengguna atau pengemudi.

Ke depan, pemerintah juga berencana melibatkan organisasi driver dalam pembahasan lanjutan terkait status hubungan kerja antara driver dan aplikator. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan jangka panjang bagi pekerja transportasi online.

Dengan kebijakan baru ini, industri ride-hailing Indonesia memasuki babak baru. Harapan besar kini tertuju pada implementasi di lapangan agar penurunan potongan komisi benar-benar memberi dampak nyata bagi jutaan driver ojol di seluruh Indonesia.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/