BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menerapkan kebijakan “tangan besi” dalam upaya mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak. Aturan baru yang cukup mengejutkan ini diberlakukan di pusat pemerintahan: kendaraan yang belum membayar pajak dilarang keras memasuki kawasan kantor Pemerintah Kota Bekasi.
Kebijakan ini berlaku di pintu gerbang utama Plaza Pemkot Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Petugas gabungan kini disiagakan untuk melakukan pengecekan status pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tamu yang hendak melintas.
Sasar ASN hingga Tamu Umum
Langkah tegas ini tidak pandang bulu. Sasaran utamanya justru adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang bekerja di lingkungan Pemkot Bekasi.
Pj Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan bagi masyarakat. Sangat ironis jika pegawai yang digaji oleh negara justru lalai dalam kewajibannya membayar pajak kendaraan.
“Malu dong kalau kerja di pemerintahan tapi kendaraannya nunggak pajak. Kita tertibkan dulu dari dalam (pegawai), baru masyarakat umum,” ujar sumber internal Pemkot.
Bagi ASN atau tamu masyarakat umum yang kedapatan membawa kendaraan dengan pajak mati (expired), sanksi langsung diterapkan di tempat: kendaraan diputar balik dan dilarang parkir di dalam area kantor.

Sediakan Gerai Samsat Keliling
Namun, kebijakan ini tidak hanya bersifat menghukum. Sebagai solusi, Pemkot Bekasi bekerja sama dengan Samsat Kota Bekasi menyediakan layanan pembayaran pajak di lokasi (Samsat Keliling).
Pengendara yang terjaring pemeriksaan diberikan opsi: putar balik mencari parkir lain, atau langsung melunasi tunggakan pajaknya saat itu juga di gerai yang telah disediakan di area lobi atau halaman Pemkot.
Optimalisasi Pendapatan Daerah
Strategi “jemput bola” dengan cara memfilter akses masuk ini dinilai efektif untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang vital untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan dan drainase di Kota Bekasi.
Masyarakat yang hendak mengurus administrasi kependudukan atau keperluan lain di kantor Wali Kota diimbau untuk memastikan STNK-nya hidup agar tidak terhambat di pos penjagaan.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/























