cherry-blossom-volcano-mountain-fuji-wallpaper-preview
Mau Tinggal di Jepang Mulai 2027? WNI Wajib Siapkan Sertifikat Bebas TBC

Jakarta – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang perlu mempersiapkan persyaratan kesehatan baru. Pemerintah Jepang akan mewajibkan kelompok pemohon tertentu menjalani pemeriksaan tuberkulosis (TBC) sebelum keberangkatan dan menyerahkan sertifikat yang menyatakan tidak sedang menderita TBC aktif.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS), program pemeriksaan TBC sebelum memasuki Jepang. Berdasarkan informasi resmi Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, pemeriksaan di Indonesia dijadwalkan mulai 2 November 2026. Sementara itu, kewajiban menyerahkan sertifikat dijadwalkan berlaku mulai 4 Januari 2027.

Aturan ini penting diperhatikan oleh WNI yang sedang merencanakan pekerjaan, pendidikan, atau keperluan lain yang mengharuskan mereka menetap di Jepang dalam waktu lama.

Tidak Berlaku untuk Semua Wisatawan

Kebijakan JPETS tidak ditujukan kepada seluruh orang Indonesia yang berkunjung ke Jepang. Sasaran utamanya adalah warga negara dari negara tertentu yang berencana tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang.

Selain Indonesia, negara yang tercantum dalam program ini meliputi Filipina, Vietnam, Nepal, Myanmar, dan China. Untuk WNI, ketentuan tersebut pada prinsipnya berlaku bagi mereka yang akan memperoleh status penduduk jangka menengah atau panjang, dengan pengecualian tertentu, serta pemegang status kegiatan khusus sebagai digital nomad dan anggota keluarga yang memenuhi ketentuan.

Dengan demikian, wisatawan yang datang untuk kunjungan singkat tidak otomatis diwajibkan menjalani pemeriksaan berdasarkan program ini. Namun, calon pendatang tetap perlu memeriksa persyaratan sesuai tujuan perjalanan dan status izin tinggal masing-masing.

Pemerintah Jepang juga menetapkan sejumlah pengecualian bagi kelompok tertentu. Beberapa di antaranya mencakup peserta program JET, peserta pelatihan JICA, penerima beasiswa pemerintah Jepang melalui rekomendasi kedutaan, serta kelompok pekerja dan peserta program tertentu yang untuk sementara dikecualikan. Ketentuan lengkap perlu diperiksa melalui informasi resmi JPETS.

Bagaimana Proses Pemeriksaan TBC?

Calon pendatang yang termasuk dalam kategori wajib harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah Jepang atau dikenal sebagai Panel Clinic.

Prosesnya mencakup pemeriksaan medis dan rontgen dada untuk mengetahui apakah terdapat indikasi TBC aktif. Jika ditemukan indikasi tertentu, dokter dapat meminta pemeriksaan dahak sebagai pemeriksaan lanjutan.

Apabila hasil pemeriksaan menyatakan bahwa pemohon tidak menderita TBC aktif, fasilitas kesehatan akan menerbitkan sertifikat bebas TBC atau TB Clearance Certificate. Dokumen tersebut harus diserahkan ketika mengajukan Certificate of Eligibility (COE), atau saat mengajukan visa langsung apabila prosedurnya tidak menggunakan COE.

Biaya pemeriksaan ditanggung oleh pemohon. Waktu penerbitan sertifikat dan biaya yang harus dibayar dapat berbeda antara fasilitas kesehatan satu dan lainnya.

Sertifikat tersebut pada prinsipnya berlaku selama 180 hari sejak tanggal pemeriksaan rontgen dada. Pemohon juga dianjurkan menyimpan salinan dokumen karena dapat diminta kembali setelah tiba di Jepang.

Persiapkan Dokumen Sejak Awal

Bagi WNI yang ingin bekerja, kuliah, atau menetap di Jepang pada 2027, persiapan administrasi sebaiknya dilakukan lebih awal. Calon pendatang perlu memastikan apakah status izin tinggal mereka termasuk kategori yang diwajibkan menjalani skrining TBC.

Selain itu, penting untuk memeriksa daftar fasilitas kesehatan resmi yang ditunjuk pemerintah Jepang di Indonesia, jadwal pemeriksaan, biaya, dan prosedur penerbitan sertifikat.

Pemeriksaan ini merupakan langkah pemerintah Jepang untuk mendeteksi TBC aktif sebelum seseorang memasuki negara tersebut dan membantu mencegah penyebaran penyakit. Karena jadwal serta ketentuan dapat diperbarui, calon pendatang sebaiknya merujuk langsung pada situs resmi JPETS dan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia sebelum mengajukan dokumen perjalanan.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/