JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghadapi babak penting dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pada Kamis, 24 September 2026, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas permohonan banding yang diajukan Nadiem terkait vonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama.
Menjelang pembacaan putusan, Nadiem kembali menyampaikan pembelaannya. Ia menyatakan tidak ada kerugian negara yang disebabkan oleh dirinya. Nadiem juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik kepentingan maupun menerima aliran dana pribadi dari proyek pengadaan Chromebook tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem ketika menghadiri agenda putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Ia mengatakan pihaknya telah berupaya membuktikan berbagai hal selama proses persidangan dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
Nadiem juga menyatakan siap menerima keputusan pengadilan. Menurutnya, proses hukum yang dijalaninya kini memasuki tahap penting untuk menentukan kelanjutan perkara yang telah menyeret namanya sejak penyidikan kasus pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Di sisi lain, penasihat hukum Nadiem menyampaikan sejumlah argumentasi dalam permohonan banding. Salah satu yang disorot adalah hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menurut pihak pembela tidak menemukan adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Kuasa hukum juga menilai perangkat tersebut memiliki manfaat bagi sektor pendidikan.
Namun, perkara ini memiliki fakta hukum berbeda pada tingkat pertama. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan pada 2020-2022.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Nilai itu disebut berasal dari selisih antara pembayaran bersih pengadaan dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara. Perhitungan tersebut mencakup pengadaan sekitar 1,19 juta unit Chromebook selama periode tersebut.
Majelis hakim tingkat pertama kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider lima tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyatakan Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar sumber dana PT AKAB tersebut disebut berasal dari investasi Google.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kemendikbudristek. Menurut putusan tingkat pertama, pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kini, seluruh argumentasi dari pihak Nadiem dan putusan pengadilan tingkat pertama menjadi bagian dari pemeriksaan di tingkat banding. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menentukan bagaimana kelanjutan perkara hukum Nadiem setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























