Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa persoalan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebenarnya telah menjadi perhatian sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon dilakukan.
KPK menyatakan telah memberikan peringatan serta rekomendasi kepada ATR/BPN setelah mengidentifikasi sejumlah titik yang dinilai rawan terhadap praktik korupsi dalam pelayanan pertanahan. Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya sudah mengingatkan pihak ATR/BPN mengenai kerawanan dalam sejumlah proses pelayanan publik. Menurut dia, rekomendasi diberikan agar celah yang ditemukan dapat segera diperbaiki sehingga potensi terjadinya pungutan liar, percaloan, maupun suap dapat ditekan.
KPK menilai transparansi menjadi salah satu persoalan penting dalam layanan pertanahan. Proses yang kurang terbuka dinilai dapat menciptakan ruang bagi pihak tertentu untuk menjadi perantara serta memengaruhi proses pelayanan.
Dalam kajiannya, KPK kemudian mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Temuan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pelayanan penerbitan sertifikat, ketepatan waktu penyelesaian layanan, biaya tambahan, hingga pengawasan dalam proses penerbitan dokumen pertanahan.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah dugaan adanya biaya tambahan di luar tarif resmi dalam sejumlah layanan pertanahan. KPK menyebut kajian sebelumnya menemukan adanya responden yang mengaku membayar biaya tambahan ketika mengurus layanan secara langsung. Dalam pengurusan Hak Guna Usaha (HGU), biaya tambahan tersebut bahkan disebut dapat mencapai ratusan persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Namun, KPK menegaskan temuan mengenai biaya tambahan tersebut merupakan hasil kajian pencegahan dan tidak secara otomatis menjadi bukti dalam perkara HGB Summarecon yang kini sedang disidik.
Kasus yang kemudian berujung OTT terjadi pada 14 September 2026. KPK melakukan operasi di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka antara lain pejabat di lingkungan ATR/BPN, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta. KPK juga menyebut terdapat pihak yang diduga berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.
KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang sebelum OTT. Pihak Summarecon disebut pernah memberikan sekitar Rp300 juta pada Maret 2026 yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB. KPK menyatakan pemberian tersebut bukan transaksi yang pertama karena terdapat dugaan pemberian lain sebesar Rp1,5 miliar.
Selain perkara Summarecon, KPK menyatakan masih menelusuri dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.
Dengan adanya perkara ini, perhatian kembali tertuju pada sistem pelayanan pertanahan dan tindak lanjut terhadap rekomendasi pencegahan yang sebelumnya telah diberikan KPK. Proses penyidikan akan menentukan lebih jauh pihak-pihak yang bertanggung jawab serta rangkaian dugaan transaksi dalam perkara tersebut.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























