newsCover_2026_7_5_1783261628182-6jy6l
Ironi Dunia Pendidikan! KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Langkat, Seragam Sekolah Diduga Jadi Ladang Gratifikasi

Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin atau yang akrab disapa Ondim, kembali menyita perhatian publik. Tidak hanya terkait dugaan suap proyek pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkap adanya praktik gratifikasi yang diduga menyentuh sektor pendidikan, mulai dari jual beli jabatan kepala sekolah hingga pengadaan seragam siswa sekolah dasar.

Temuan tersebut dinilai menjadi ironi karena sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan justru diduga dimanfaatkan sebagai sumber keuntungan pribadi. KPK menyebut total dugaan gratifikasi yang diterima Syah Afandin mencapai sekitar Rp3,5 miliar dan berasal dari berbagai praktik penyalahgunaan kewenangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Selain itu, terdapat dugaan praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP serta pengadaan seragam sekolah dasar.

Menurut KPK, praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan. Ketika jabatan kepala sekolah diperjualbelikan, kompetensi bukan lagi menjadi dasar penunjukan. Dampaknya dapat berpengaruh terhadap tata kelola sekolah, kualitas pembelajaran, hingga masa depan peserta didik.

Lebih memprihatinkan lagi, pengadaan seragam sekolah yang bertujuan membantu kebutuhan siswa juga diduga menjadi objek gratifikasi. Padahal, biaya pendidikan masih menjadi beban bagi banyak keluarga. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan seragam dinilai memperlihatkan bagaimana anggaran yang menyangkut kebutuhan dasar siswa pun tidak luput dari praktik korupsi.

Selain dugaan gratifikasi, KPK juga menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Penyidik menduga tersangka meminta fee sebesar 10 persen dari sejumlah proyek yang dikerjakan oleh rekanan pemerintah daerah melalui orang kepercayaannya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Nilai fee yang diminta mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap bahwa hingga April 2026 Syah Afandin diduga telah menerima uang sekitar Rp800 juta. Pada Juni 2026, ia kembali meminta tambahan Rp300 juta, namun pemberi hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta sebelum akhirnya operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Kasus ini turut memunculkan reaksi keras dari kalangan pemerhati pendidikan. Mereka menilai praktik korupsi di sektor pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih luas dibandingkan korupsi biasa karena menyangkut masa depan generasi muda. Orang tua siswa pun dinilai menjadi pihak yang paling dirugikan apabila pengadaan seragam dan kebutuhan sekolah dijadikan lahan mencari keuntungan.

Di sisi lain, penyidik KPK masih terus mendalami aliran dana serta berbagai aset yang ditemukan saat OTT. Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah logam platinum seberat sekitar 55 kilogram yang ditemukan dalam kendaraan tersangka. KPK memastikan asal-usul aset tersebut akan ditelusuri untuk mengetahui apakah berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Kasus yang menjerat Syah Afandin menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dapat merambah berbagai sektor, termasuk pendidikan. KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dalam perkara suap proyek maupun dugaan gratifikasi yang berasal dari jual beli jabatan dan pengadaan seragam sekolah.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/