Jakarta – Pemerintah resmi memperketat aturan kerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kebijakan terbaru, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan memastikan ponsel tetap aktif selama jam kerja. Bahkan, keterlambatan merespons pesan atau panggilan hingga lima menit dapat berujung pada sanksi disiplin.
Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang tengah digencarkan pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah. Pemerintah menegaskan bahwa WFH bukan berarti pegawai bebas tanpa pengawasan, melainkan tetap harus bekerja secara profesional dan terpantau secara digital.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, kewajiban mengaktifkan ponsel bertujuan memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan sekadar tidak masuk kantor. Melalui teknologi geolocation, posisi perangkat dapat dipantau secara real-time sehingga aktivitas kerja tetap terkontrol. “Handphone diminta tetap aktif agar lokasi dapat diketahui,” ujar Tito dalam konferensi pers.
Selain itu, ASN juga diminta untuk merespons komunikasi pekerjaan secara cepat. Pemerintah menilai respons lambat mencerminkan rendahnya disiplin kerja. Oleh karena itu, aturan respons maksimal lima menit diberlakukan agar koordinasi tetap berjalan efektif meski pegawai bekerja secara jarak jauh.
Kebijakan ini berkaitan erat dengan penerapan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah menetapkan skema kerja fleksibel satu hari dalam seminggu untuk mengurangi mobilitas masyarakat, menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), serta mempercepat digitalisasi birokrasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan tersebut berpotensi menghemat APBN hingga Rp6,2 triliun dari sisi konsumsi BBM. Bahkan, secara keseluruhan masyarakat diperkirakan bisa menghemat hingga Rp59 triliun berkat berkurangnya mobilitas harian.
Namun, tidak semua ASN dapat menikmati WFH setiap Jumat. Pemerintah menetapkan sejumlah sektor vital tetap wajib bekerja dari kantor atau lapangan demi menjaga pelayanan publik. Sektor tersebut mencakup layanan kesehatan, keamanan, transportasi, energi, logistik, hingga sektor pangan dan keuangan.
Pengawasan digital yang ketat dinilai sebagai langkah antisipasi agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Pemerintah ingin memastikan fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan peningkatan produktivitas dan disiplin pegawai. Dengan sistem pemantauan berbasis teknologi, ASN diharapkan tetap bekerja secara profesional meski tidak berada di kantor.
Di sisi lain, kebijakan ini juga mencerminkan perubahan besar dalam pola kerja birokrasi Indonesia. Pemerintah ingin membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi, sekaligus merespons dinamika global yang berdampak pada energi dan mobilitas.
Dengan aturan baru ini, ASN diharapkan mampu menyesuaikan diri dengan budaya kerja digital yang menuntut respons cepat, disiplin tinggi, dan transparansi aktivitas kerja. WFH kini bukan sekadar fleksibilitas, tetapi bagian dari transformasi besar menuju birokrasi modern berbasis teknologi.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























