BOGOR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kali ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk menelusuri mekanisme pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, termasuk dugaan pemotongan dana yang seharusnya diterima oleh aparatur terkait. Penyidik juga berupaya mengungkap kemungkinan aliran uang kepada pihak-pihak tertentu.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah dan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara. Meski demikian, pemanggilan seseorang sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
KPK Telusuri Dugaan Pemotongan Upah Pungut
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Dalam proses penyidikan, KPK berupaya mengungkap bagaimana mekanisme pemotongan dilakukan, berapa besar dana yang terkumpul, serta siapa saja yang diduga menerima aliran uang tersebut.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor. Pemeriksaan tersebut antara lain menyasar unsur Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pada awal September 2026, penyidik mendalami proses pemberian upah pungut serta dugaan pemotongan terhadap insentif tersebut. KPK juga menelusuri apakah pemotongan berlangsung secara rutin dan ke mana dana yang terkumpul disalurkan.
Informasi mengenai mekanisme dan aliran dana menjadi penting untuk menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh. Penyidik perlu mencocokkan keterangan para saksi dengan dokumen serta alat bukti lainnya sebelum menarik kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Uang Rp1,5 Miliar Turut Disita
Dalam perkembangan sebelumnya, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Uang tersebut kemudian disita secara formal sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan daerah pada Agustus 2026, termasuk kantor Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan.
Pada Oktober 2026, penyidik turut memeriksa sejumlah pegawai dari Bappenda dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pemeriksaan tersebut mencakup pendalaman dugaan penggunaan koperasi pegawai dalam pengelolaan dana hasil pemotongan insentif.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada proses pemotongan, tetapi juga pada pengelolaan dan kemungkinan penyaluran dana setelah dikumpulkan.
Upah Pungut Memiliki Dasar Aturan
Upah pungut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut insentif atas pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Pemberian insentif semacam ini memiliki landasan peraturan, tetapi pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Karena itu, fokus penyidikan KPK adalah dugaan penyimpangan dalam mekanisme pemotongan maupun penerimaan uang yang berkaitan dengan insentif tersebut, bukan semata-mata keberadaan program insentifnya.
Pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh keterangan tambahan mengenai perkara yang sedang ditangani. Namun, keterangan resmi mengenai materi pemeriksaan dan hasilnya tetap perlu merujuk pada penjelasan KPK.
Hingga informasi yang tersedia sebelum pemeriksaan terbaru ini, KPK masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti. Perkembangan selanjutnya akan menentukan bagaimana konstruksi perkara tersebut diungkap secara hukum.
Masyarakat diharapkan mengikuti informasi dari sumber resmi agar memperoleh perkembangan yang akurat. Seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/

























