Jakarta – Kepolisian RI secara resmi telah menangkap tiga pelajar yang diduga melakukan aksi berbahaya dengan menyiram air keras kepada sesama pelajar di Jalan Cempaka Raya, Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah video kejadian viral di media sosial dan mendapat perhatian publik luas.
Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan ketiga tersangka pelajar ini pada Minggu (8/2) malam, setelah melakukan pendalaman terhadap laporan dan bukti berupa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dua pelaku di antaranya masih berstatus di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya sudah berusia di atas 17 tahun.
Peristiwa penyiraman ini bermula ketika tiga pelajar yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor melintas di Jalan Cempaka Raya. Saat berpapasan dengan tiga pelajar lainnya yang juga berboncengan, salah satu dari ketiga pelaku menyiramkan cairan yang diduga kuat air keras dari sebuah botol ke arah para korban, tanpa provokasi jelas sebelumnya. Aksi tersebut terekam dan kemudian beredar luas di media sosial.
Salah satu korban yang menjadi sasaran siraman air keras ini dilaporkan mengalami cedera serius pada bagian mata dan wajah. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Saat ini korban telah kembali ke rumah tetapi masih dalam pemantauan kondisi kesehatannya akibat trauma fisik dan psikologis dari insiden tersebut.
Polisi masih menyelidiki apakah cairan yang digunakan benar merupakan air keras (asam kuat) atau jenis zat korosif lain. Hasil pemeriksaan laboratorium masih ditunggu pihak kepolisian sebelum ditetapkan status hukum lebih lanjut. Namun demikian, laporan awal dari orang tua korban telah membantu penyidik mengarahkan proses penyelidikan.
Kasus ini memicu keprihatinan masyarakat karena melibatkan remaja dan pelajar sekolah menengah, serta memperlihatkan kekerasan berbahaya yang mengancam keselamatan anak di usia sekolah. Kamera pengawas memperlihatkan ketiga pelaku sempat berhenti sejenak di pinggir jalan sebelum melanjutkan perjalanan dan melakukan aksi sadis tersebut.
Selain fokus pada penyelidikan pelaku, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Pusat juga dilibatkan guna memastikan bahwa proses hukum yang menyangkut pelaku di bawah umur berjalan sesuai dengan ketentuan hukum pidana anak. Pendekatan rehabilitatif menjadi salah satu pertimbangan sambil tetap mengejar pertanggungjawaban hukum atas tindakan yang menimbulkan korban luka serius.
Polisi menghimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan remaja serta melapor jika melihat tanda-tanda tindakan kekerasan di lingkungan sekolah atau jalanan. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan, apalagi menggunakan bahan kimia berbahaya seperti air keras, merupakan tindakan kriminal serius yang dapat berujung pada sanksi pidana dan rehabilitasi.
Penanganan lebih lanjut termasuk jadwal pemeriksaan saksi, hasil laboratorium terhadap cairan yang digunakan, serta proses hukum terhadap ketiga pelaku di bawah umur akan terus disampaikan oleh pihak kepolisian kepada media.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/





















