Rapat Banmus
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Banmus: Bahas Perubahan Propemperda dan Jadwal Kerja

Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi melaksanakan Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada hari Kamis, 13 November 2025, dalam rangka membahas kerangka kerja legislasi dan penjadwalan kegiatan dewan. Rapat Banmus ini dimulai pukul 13.00 WIB dan bertempat di Ruang Rapat Aula Lantai III Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar No. 112, Bekasi.

Rapat Banmus dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Efendi, S.Pd., M.M. Turut hadir pula unsur pimpinan dewan lainnya, yaitu:
1. Wakil Ketua I: Nuryadi Darmawan, R.S., S.I.P., M.H.
2. Wakil Ketua III: Puspa Yani, S.Pd.

Berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kota Bekasi Nomor: 000.1.5 / 6809 / DPRD.PP, Rapat Banmus kali ini memuat tiga agenda utama yang dibahas, yaitu:
1. Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
2. Pembahasan Perubahan Rancangan Agenda (Jadwal) Kerja DPRD Kota Bekasi Bulan November 2025.
3. Dan lain-lain.

Pembahasan Perubahan Propemperda 2025 menjadi fokus penting untuk menyelaraskan rencana pembentukan peraturan daerah dengan prioritas pembangunan dan dinamika yang ada di Kota Bekasi.

Rapat ini merupakan langkah krusial dalam menentukan kerangka kerja legislasi dan penjadwalan kegiatan DPRD untuk memastikan program kerja dewan berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara transparan dan terencana demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kota Bekasi.(Bie)


Baca juga info bekasi lainnya di: https://kabarbaghasasi.com/