027062400_1765841655-37c4fb5d-6950-469a-8cd9-ebdc98af3012
YouTuber Resbob Ditangkap Usai Buron: Ujaran Kebencian yang Menjadi Viral dan Menuai Teguran Hukum

Bandung – YouTuber dan streamer Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal publik dengan nama Resbob, resmi ditangkap aparat kepolisian setelah sempat buron dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang viral di media sosial. Penahanan ini menjadi sorotan luas karena berkaitan dengan konten yang dianggap menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking).

Menurut keterangan resmi dari Polda Jawa Barat, Resbob ditangkap pada Senin (15/12/2025) di wilayah Jawa Timur, setelah sebelumnya bergerak berpindah-pindah untuk menghindari penegak hukum. Dalam video yang beredar, Resbob tampak diborgol dan dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional. Resbob awalnya sempat dibawa ke Jakarta sebelum kemudian dipindahkan ke Bandung, tempat pemeriksaan dan penyidikan dilanjutkan.

Kasus ini bermula ketika video siaran langsung yang dibuat oleh Resbob viral di media sosial karena dianggap mengandung ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat Sunda serta pendukung klub sepak bola Persib Bandung. Konten tersebut kemudian memicu laporan polisi dari berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat yang merasa dirugikan.

Sebelum akhirnya ditangkap, Resbob sempat berusaha menghindar dari aparat dengan berpindah di beberapa kota, termasuk Surabaya dan Surakarta sebelum akhirnya berhasil dilacak di Semarang. Kepolisian bahkan sempat mendatangi rumah orang tua Resbob di Jakarta Timur untuk mencari keberadaannya.

Dalam salah satu pernyataannya, Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena konten yang dibuat Resbob menimbulkan reaksi kemarahan di masyarakat dan kerugian sosial yang nyata, terutama dari komunitas suku Sunda dan suporter Persib Bandung. Polisi pun menggali lebih jauh motif di balik pembuatan konten yang memicu kontroversi tersebut.

Di luar aspek pidana, kasus ini juga berdampak pada kehidupan pribadi Resbob. Sebelumnya, ia sempat di-drop out (DO) dari Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) terkait dugaan penghinaan tersebut, setelah rektorat kampus mengeluarkan sanksi disipliner berdasarkan rekomendasi komisi etik.

Penahanan konten kreator ini juga menarik respons dari sejumlah tokoh pemerintahan setempat. Misalnya, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengimbau semua pihak untuk menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum dan menghormati proses yang berjalan, mengingat isu SARA yang sensitif di masyarakat.

Kini, Resbob menghadapi proses hukum yang serius, termasuk potensi ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku atas tindak pidana ujaran kebencian. Publik pun ramai memperbincangkan kasus ini sebagai refleksi pentingnya tanggung jawab dalam berkonten di media sosial dan dampaknya ketika menyinggung isu suku, ras, antar-agama, atau komunitas tertentu secara negatif.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update Bekasi lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/