Bali – Kasus video viral yang memperlihatkan adegan tak senonoh dengan atribut ojek online (ojol) di Bali akhirnya terungkap. Kepolisian Resor Badung berhasil menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam produksi konten pornografi tersebut.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MMZL (23), perempuan asal Prancis, NBS (24), pria asal Italia, serta ERB (26), pria asal Prancis. Mereka memiliki peran berbeda dalam pembuatan konten tersebut, mulai dari pemeran hingga pihak yang mengelola dan mendistribusikan video ke platform digital.
Kasus ini mencuat setelah video asusila tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Dalam video tersebut, salah satu pelaku terlihat mengenakan jaket ojek online, sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Bahkan, sempat ada pengemudi ojol asli yang ikut terseret tuduhan sebagai pemeran dalam video tersebut.
Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa pengemudi ojol tersebut tidak terlibat dan hanya berstatus sebagai saksi. Ia sebelumnya memang pernah berinteraksi dengan salah satu pelaku, tetapi tidak memiliki kaitan dengan produksi konten dewasa tersebut.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa video tersebut diproduksi di sebuah vila di kawasan Badung pada awal Maret 2026. Untuk menarik perhatian publik, pelaku sengaja menggunakan atribut ojol yang dibeli secara bebas di pasaran.
Setelah video tersebut viral, aparat kepolisian langsung melakukan penelusuran intensif. Dari hasil profiling dan koordinasi dengan pihak imigrasi, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar negeri.
Dua pelaku, yakni MMZL dan NBS, berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak terbang ke Thailand. Sementara itu, satu pelaku lainnya, ERB, ditangkap di kawasan Canggu, Badung.
Dalam aksinya, ERB diketahui berperan sebagai manajer sekaligus pihak yang mengunggah dan mendistribusikan video ke platform berbayar seperti OnlyFans dan media sosial lainnya. Motif utama dari pembuatan konten tersebut diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan konten dewasa.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti ponsel, kamera, serta atribut ojol yang digunakan dalam video. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun, tergantung pada hasil penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan wisatawan asing agar tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi di Indonesia, terutama yang melanggar norma hukum dan sosial. Selain itu, aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh konten viral tanpa mengetahui fakta sebenarnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap profesi ojek online dapat kembali pulih, serta menjadi pembelajaran penting dalam menjaga etika bermedia sosial di era digital.
Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/
Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/




















