699bff1ff01b2
Tunggu Kepulangan Presiden, Pencairan THR PNS, TNI & Polri 2026 Dipastikan Siap Digulirkan

Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran besar untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan aparatur negara. Kendati demikian, kepastian jadwal pencairan masih menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI, Prabowo Subianto, setelah kepulangannya dari kunjungan ke Amerika Serikat (AS).

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa seluruh persiapan administrasi dan anggaran THR telah rampung dan siap dicairkan. Pemerintah bahkan telah mengalokasikan dana senilai sekitar Rp 55 triliun untuk membiayai tunjangan ini, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp 49,9 triliun.

Jumlah penerima manfaat dari pencairan THR ini diperkirakan mencapai lebih dari 10,5 juta aparatur negara, meliputi PNS pusat dan daerah, anggota TNI dan Polri, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan yang selama ini bergantung pada tunjangan untuk menyambut hari raya.

Menurut Purbaya, kendati anggaran sudah siap, proses penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar hukum pencairan THR masih dalam tahap finalisasi dan menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, pengumuman resmi mengenai tanggal mulai penyaluran THR kemungkinan akan disampaikan langsung oleh Presiden setelah kembali ke Tanah Air.

Sebelumnya, sejumlah peraturan teknis telah disiapkan untuk mengatur besaran THR, komponen yang dibayarkan, serta mekanisme penyaluran. Berdasarkan aturan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, THR mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai pangkat dan golongan masing-masing penerima.

Meski belum ada tanggal pasti, Purbaya memberi sinyal bahwa pencairan THR kemungkinan besar akan dilakukan pada minggu pertama bulan Ramadan agar dapat membantu daya beli aparatur negara dalam menyambut Idulfitri 1447 Hijriah / 2026 Masehi, serta mendukung konsumsi masyarakat selama bulan suci. Hal ini berbeda dibandingkan praktik sebelumnya, di mana THR cenderung dicairkan 10-14 hari sebelum hari raya.

Upaya percepatan pencairan ini juga dimaksudkan sebagai salah satu cara pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dan daya beli masyarakat, terutama jelang puncak musim belanja di bulan puasa dan Lebaran yang menjadi momen penting bagi jutaan rumah tangga di Indonesia.

Pemerintah daerah di seluruh provinsi pun telah diminta untuk menyiapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang menjadi dasar teknis pencairan THR di tingkat daerah, terutama untuk PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah yang berada di luar wilayah administratif pusat.

Sementara itu, para penerima THR — termasuk para pensiunan — menyambut kabar ini dengan antusias dan berharap agar pengumuman resmi segera diluncurkan agar mereka dapat merencanakan kebutuhan menjelang Ramadan dan Idulfitri. Banyak juga yang menunggu detail mekanisme pencairan yang dituangkan melalui sistem perbankan sehingga dana bisa masuk langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dengan kepulangan Presiden yang segera ditunggu publik, banyak pihak berharap pengumuman dana THR PNS, TNI, Polri, dan pensiunan bisa segera dirilis secara resmi dalam beberapa hari mendatang.

Baca juga berita update lainnya disini: https://suarakabarmedia.com/

Baca juga berita update lainnya disini: https://kabarbaghasasi.com/